Pejabat Saling Klaim, Makelar Diduga Ikut Mewarnai Perebutan Proyek

oleh -2.819 views
oleh
foto ilustrasi
foto ilustrasi

Polemik pengelolaan proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2022 seakan tak terelakkan. Saling klaim para pejabat, hingga para makelar proyek mewarnai perebutan program tersebut.

DarwisLombok Tengah

Dalam upaya penguatan mutu pendidikan, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berinovasi, salah satunya melalui pengadaan TIK.

Tidak tanggung-tanggung, anggaran yang dialokasikan setiap tahunnya mencapai puluhan triliun. Besarnya anggaran yang dialokasikan tersebut membawa dampak positif bagi dunia pendidikan.

Tapi di sisi lain, juga menjadi ladang bisnis yang subur bagi para pengusaha maupun penyedia jasa untuk meraup keuntungan. Sehingga, para pengusaha maupun penyedia barang melakukan berbagai cara untuk bisa nimbrung dalam dalam proyek ini.

Bahkan, para aparatur pemerintahan, juga tidak mau ketinggalan. Mereka rebutan dan saling klaim agar dapat berperan dalam persoalan ini, seperti yang terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) Lombok Tengah.

Untuk tahun ini, program pengadaan TIK yang digelontorkan ke Lombok Tengah mencapai Rp 31 miliar lebih. Setiap tahunnya, program ini berjalan mulus, namun tidak di tahun 2022 ini.

Tahun-tahun sebelumnya, untuk sekolah dasar, pengadaan TIK dilaksanakan Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), sedangkan SMP ditangani Bidang SMP.

Namun dengan perubahan kelembagaan di Dinas Pendidikan Lombok Tengah, Bidang SMP yang dulunya berdiri sendiri bergabung dengan Bidan SD sehingga menjadi Bidang Dikdas.

Atas dasar itu, sejak dimulainya anggaran tahun 2022, Bidang Dikdas langsung tancap gas dan mulai mengeksekusi program TIK yang dibiayai dana alokasi khusus (DAK)

Berbekal kewenangan dan SK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ia miliki, Kepala Bidang Dikdas Makbul Ramen akhirnya memerintahkan salah seorang stafnya melakukan survei ke beberapa distributor resmi di Jakarta.

Tidak mau bertele-tele, segala biaya perjalanan ditanggung sendiri olehnya. Tujuannya tidak lain untuk memastikan barang yang akan dibeli berkualitas dan memenuhi stok.

Setelah melalui proses yang melelahkan, tanggal 9 Februari 2022 Makbul akhirnya mengklik atau memilih empat rekanan untuk 9 kecamatan dengan posisi terakhir sudah penandatanganan kontrak.

Sementara sisanya yang 3 kecamatan akan diklik belakangan. Namun di luar dugaannya, secara tiba tiba penanganan TIK dilimpahkan ke Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras).

Password akun yang selama ini ia gunakan pun mendadak diganti. Padahal saat itu SK penunjukannya sebagai PPK masih belum dibatalkan. Menurutnya, sebagai bidang yang baru terbentuk, Sarpras sebenarnya tidak memiki hak untuk mengelola program TIK.

Data yang berhasil dihimpun wartawan, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) pengelolaan DAK termasuk pengadaan TIK, ada di Bidang Dikdas dan yang berhak menandatangani segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaanya di Bidang Dikdas.

Namun, Kepala Bidang Sarpras Lalu Rupawan Joni yang merasa diberikan kewenangan oleh pimpinan langsung beraksi. Tanpa memperdulikan proses sebelumnya, Joni langsung main klik dan memilih ulang rekanan bahkan di 12 kecamatan.

Lalu Muliawan selaku Kepala Dinas saat itu berusaha menetralisir keadaan. Makbul dan Jony kemudian dipertemukan. Lantaran sama sama merasa benar, keduanya berdebat sengit bahkan sempat memanas.

Makbul yang merasa kewenangannya diambil tetap bersikukuh. Begitu juga dengan Jony, tidak mau menyerah dan tetap yakin bekerja sesuai aturan.

Tidak berhenti sampai disitu, di hadapan Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Makbul dengan lantang membeberkan dan membuka semua seluruh persoalan di Disdik Lombok Tengah.

Perselisihan mereka bisa diredam setelah kepala dinas dipegang oleh HL Idham Khalid. Setelah melalui proses mediasi yang cukup alot dan menguras pikiran, akhirnya diputuskan bahwa kewenangan TIK dikembalikan ke Bidang Dikdas.

Hanya saja persoalan tidak berhenti sampai disitu. Potensi persoalan akan muncul dengan telah ditentukannya rekanan di 12 kecamatan yang dilakukan Bidang Sarpras.

Pasalnya, sampai saat ini Makbul mengaku belum tahu rekanan mana yang diklik oleh Bidang Sarpras. Di satu sisi, sebelumnya pihaknya selaku PPK telah berkontrak dengan beberapa perusahaan rekanan di 9 kecamatan.

Jika nantinya rekanan yang diklik olehnya berbeda dengan apa yang diklik oleh Bidang Sarpras, tentu akan berakibat fatal. Pasalnya akan ada banyak rekanan di satu item paket yang sama. Sudah pasti seluruh rekanan yang disetujui akan mengirim barangnya ke Lombok Tengah.

Ini tentu akan menguras anggaran Lombok Tengah terkuras. Sudah pasti belanja yang seharusnya Rp 31 miliar, bisa membengkak menjadi 70 an miliar. Artinya, Pemkab Lombok Tengah dipastikan harus membayar dua kali.
Sementara untuk membatalkan kontrak dengan perusahaan rekanan, bukan perkara mudah.

Jika Makbul akan membatalkan kontrak yang sudah dibuat dengan empat perusahaan tersebut, harus melalui pengadilan. Jika dilanggar, maka sudah barang pasti ada konsekuensi hukum yang harus ditempuh.

Sebaliknya, jika Makbul tetap bertahan dan nantinya perusahaan yang dipilih Joni sebelumnya ternyata berbeda, bola panas bisa berbalik ke Joni.

Menganggapi hal tersebut, Kabid Dikdas, Makbul Ramen mengakui berbagai kemungkinan tersebut. Kalau ternyata nantinya perusahaan yang diklik berbeda dan sudah ada kesepakatan, akan menjadi masalah besar, tidak hanya bagi Disdik tapi Lombok Tengah.

Namun, pihaknya mengaku tetap akan mempertahankan apa yang sudah ia putuskan sebelumnya. Ia menegaskan, kontrak di 9 kecamatan yang sudah ditandatangani, tidak akan dibatalkan. Begitu juga tiga kecamatan lainnya, akan ditentukan setelah akun dan pasword ia kuasai sepenuhnya.

Mengenai rekanan yang sudah ditunjuk oleh Bidang Sarpras di 12 kecamatan, pihaknya mengaku tidak mau tahu. Yang jelas kata Makbul, pihaknya telah berjalan sesuai aturan. Jika ada pihak pihak yang nantinya bermasalah dengan keputusannya ini, itu menjadi “derita” yang bersangkutan.

“Kasihan pak Kadis, beliau orang baru. Apa yang terjadi selama ini merupakan tanggungjawab kami, sedangkan beliau tidak bisa disalahkan dalam persoalan ini,” kata Makbul, Sabtu (21/05/2022).

Sementara iru Kepala Bidang Sarpras Lalu Rupawan Joni yang dikonfirmasi via handphone, Sabtu (22/05/2022) mengatakan pemenang untuk Sekolah Dasar (SD) di 9 Kecamatan awalnya sudah diklik Bidang Dikdas.

Selanjutnya, pihaknya mengakui mengklik kembali seluruh SD di 12 kecamatan. Dan sekarang kata Jony akan diklik lagi di Bidang Dikdas. Namun kata dia, tekanan yang ia klik tersebut belum berkontrak. Hanya saja Joni tidak memberikan jawaban apapun terkait apakah tekanan yang diklik sama dengan Makbul.

Persoalan ini kata Joni memiliki rentetan peristiwa yang panjang. Beberapa pekerjaan Sarpras dari TK sampai SMP sudah dan ada yang sedang dikerjakan Bidang Sarpras. Tapi kebijakan pak kepala dinas yang baru, untuk TK dan SD dikerjakan Bidang Dikdas dan bidang PAUD. Sementara Bidang Sarpras hanya mengerjakan SMP.

Hanya saja, untuk lebih jelasnya, Joni meminta untuk menanyakan langsung ke kepala dinas. “Langsung ke pak kadis saja ke pak Kadis, karena ini kebijakan beliau,” kata Joni.

Sedangkan Lalu Idham Khalid selaku kepala dinas yang baru menjabat beberapa Minggu mengaku masih mempelajari dan mendalam persoalan ini. Termasuk siapa rekanan yang dipilih dan persoalan lain.

Menariknya lagi, dalam persoalan ini ternyata muncul para makelar atau dalam bahasa kerennya disebut broker proyek. Dengan mengandalkan kedekatannya dengan para pejabat, broker atau makelar tersebut diduga mendapat cuan alias untung banyak.

Janji manis para makelar tersebut yang mengaku bisa memuluskan proyek, membuat para rekanan menyetorkan uang pelicin. Bahkan ada salah seorang distributor barang kena ratusan juta.

Kepada wartawan, salah seorang distributor besar asal Jakarta yang sudah kenyang dengan asam garam proyek TIK mengaku tidak heran dengan praktek-praktek seperti ini.

Sepak terjang para makelar kata dia, sudah menjadi hal biasa. Tidak sedikit para pengusaha rugi milyaran rupiah akibat sepak terjang mereka yang selama ini selalu bertameng di ketiak para penguasa.

Namun dari pengalamannya “bermain” di seluruh Indonesia, pengadaan TIK di Kabupaten Lombok Tengah tahun 2022 ini merupakan salah satu yang paling ruwet.

Selain akibat benturan kepentingan para makelar proyek, ini juga diduga diakibatkan ketidakpahaman beberapa oknum di birokrasi terhadap tupoksi mereka.

Jika memang PPK sudah berkontrak dengan rekanan, seharusnya tidak boleh lagi ada pemilihan rekanan dari pihak manapun. Karena kontrak yang dibuat tersebut merupakan kesepakatan kedua belah pihak yakni pemesan dan pemilik barang. Jika dilanggar, tentu akan ada konsekuensi hukum di dalamnya.