LOMBOKSATU.com – Ketua LIDIK-NTB, Sahabudin menduga mediasi proyek pipa air baku Pengge-Mandalika oleh Kejari Lombok Tengah hanya sebagai upaya bagi-bagi cuan atau untung.
Dalam konferensi persnya, Senin (17/05/2022) Sahabudin mengatakan, mediasi proyek senilai Rp 132 miliar tersebut seakan dijadikan ladang oleh oknum Kejari Lombok Tengah untuk mengais pundi-pundi rupiah dari kontraktor.
Ia menilai pendampingan yang dilakukan Kejari terkesan hanya untuk mengejar fee. Pasalnya, pendampingan yang dilakukan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Bahkan menurutnya, hal tersebut melanggar surat edaran Kejagung RI nomor: B-364/D/SS. 2/03/2022 yang melarang adanya intervensi dan atau campur tangan dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan kementerian/lembaga/instansi/pemda/ provinsi/kota dan BUMN/BUMD.
Dengan demikian kata Sahabudin, kuat dugaan dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah dengan sengaja secara tidak langsung telah memanfaatkan kewenangan dan lembaganya untuk kepentingan yang tidak jelas.
Bahkan, Sahabudin menduga telah terjadi konspirasi pada berita acara mediasi tersebut. Sebab hingga saat ini, perbaikan jalan yang rusak akibat proyek tersebut belum dilakukan.
Fatalnya lagi, kata Sahabudin, surat kesepakatan yang dibuat Kejari Lombok Tengah masih ngambang. Mulai dari redaksi surat sampai dengan tidak lengkapnya para pihak yang bertandatangan dalam surat kesepakatan, menjadi salah satu tanda tanya besar terhadap institusi kejaksaan.
Terkait hal tersebut, pria yang akrab disapa Citung tersebut akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB karena pihaknya menilai ada yang tidak beres dalam mediasi tersebut.
“Jadi minggu ini kami akan melaporkan persoalan ini ke Kejati. Tapi sebelum itu kami akan hearing ke DPRD Lombok Tengah,” kata Sahabudin.
Pihaknya juga akan surati Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk melaporkan penanganan sejumlah kasus di Lombok Tengah yang sampai saat ini belum ada kejelasan.
Sementara itu Kepala Kejari Loteng H. Fadil Regan belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
Sementa itu Kepala Pelaksana Proyek PT Nindya Karya Fahrudin tidak menanggapi secara detile perihal surat kesepakatan yang dipersoalkan tersebut.
Ia mengaku saat pihaknya fokus pada pekerjaan sesuai dengan Balai Wilayah Sungai (BWS). Termasuk akan segera memperbaiki jalan yang rusak.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Loteng Muhalip saat menerima, Selasa (17/05/2022) mengaharapkan adanya penyempurnaan kesepakatan itu agar tidak merugikan pihak lain terutama daerah. (Dar)





