Menang PK, Umar Siap Terima Solusi Terbaik

oleh -3.722 views
oleh
Umar (paling kanan) didampingi juru bicara keluarga saat menggelar konferensi pers di Mataram, Rabu (09/02/2022)
Umar (paling kanan) didampingi juru bicara keluarga saat menggelar konferensi pers di Mataram

LOMBOKSATU.com – Sengketa lahan Pullman Kuta Lombok Tengah antara pihak ITDC melawan salah seorang warga setempat atas nama Umar, memasuki babak baru.

Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 55/PK/PDT/2021 tanggal 23 September 2021, Mahkama Agung (MA) akhirnya mengabulkan tuntutan Umar selaku penggugat.

Dalam poin lima putusan yang diketuai Dr. H Hamdi, SH, M.Hum tersebut, MA menyatakan bahwa segala surat atau dokumen yang yang berkaitan dengan obyek sengketa yang dibuat para pihak tergugat dilakukan secara melawan hukum.

Selanjutnya dalam poin enam disebutkan bahwa pihak tergugat dalam hal ini ITDC, Fullman dan para pihak lainnya diminta segera mengosongkan lokasi sengketa dengan merobohkan bangunan yang sudah ada dan menyerahkan lahan kepada pemilik yang sah, bila perlu dengan menggunakan aparat kepolisian.

Sementara itu Umar menanggapi santai perihal kemenangannya itu. Melalui juru bicaranya, M Tantowi, Umar mengaku tidak mau gegabah dalam menyikapi putusan sengketa lahan seluas 9 hektar tersebut.

Menurutnya, hasil PK tersebut merupakan sesuatu yang sangat besar, namun pihaknya mengaku tidak mau menyikapinya dengan cara berlebihan.

Apalagi sampai melakukan euforia yang bisa menyinggung pihak lain. Sebaliknya pihaknya lebih memilih membuka diri dan merangkul semua pihak dalam persoalan ini.

Ia menjelaskan, sebagai tindak lanjut putusan PK tersebut, Rabu (09/02/2022), Umar telah diundang dan bertemu dengan pihak PN Praya, ITDC, BPN, dan para pihak terkait lainnya. Pertemuan tersebut kata Tantowi membahas seputar rencana eksekusi lahan.

Kesimpulan musyawarah tersebut, pihak Umar menyerahkan sepenuhnya perihal proses selanjutnya kepada kuasa hukumnya. Dalam hal ini keputusan atau sikap final dari pihak Umar akan ditentukan tanggal 17 Februari mendatang.

“Sekarang kami dari pihak keluarga masih berunding,” kata Tantowi di Mataram, Rabu (09/02/2022).

Kendati masih dimusyawarahkan, namun yang jelas keputusan nanti dipastikan akan melegakan semua pihak. Dengan kata lain solusi yang akan diambil benar benar adil, baik untuk penggugat maupun tergugat.

” Kami tidak mau mengambil keuntungan lebih dari kemenangan ini. Intinya baik pihak, ITDC ataupun para investor jangan sampai ada yang dirugikan. Karena pada dasarnya kami sangat mendukung penerintah,” tagasnya.

Pernyataan ini juga untuk membantah statemen beberapa pihak yang menyampaikan sikap keluarga besar Umar ke media massa. Karena menurutnya, keluarga besar Umar sampai saat ini tidak pernah menunjuk siapapun selain dirinya sebagai perwakilan keluarga yang berhak menyampaikan apapun terkait persoalan tersebut.

” Kalau ada yang mengatakan bahwa hotel fullman harus digusur dengan mengatasnamakan keluarga, itu tidak benar. Tapi wajarlah, mungkin ada yang mau cari panggung dalam persoalan ini, kita maklumi saja,” kata Tantowi.

Termasuk yang mengatakan bahwa pihak ITDC telah menawarkan dengan nominal tertentu kepada dirinya, sama sekali tidak benar. Perlu diketahui kata Tantowi, sejauh ini pihak ITDC tidak pernah menyebut angka dalam persoalan ini.

Untuk itu pihaknya berharap kepada siapapun agar tidak memanfaatkan persoalan Umar untuk kepentingan pribadi. Karena bagi pribadi Umar saat ini, yang terpenting bukan sekedar materi semata akan tetapi bagaimana solusi dalam persoalan ini bisa memuaskan semua pihak.

Sementara itu Umar mengaku akan dan selalu taat hukum. Baginya, kemenangannya dalam perkara ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat Lombok Tengah yang memperjuangkan hak-haknya di kawasan tersebut.

” Saya masyarakat kecil, jadi harus manut kepada pemerintah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sengketa lahan hotel bintang lima tersebut bergulir sejak tahun 2018. Di Pengadilan Negeri Praya, pihak penggugat kalah, selanjutnya di Pengadilan Tinggi (PT), penggugat dimenangkan.

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi, pihak tergugat melayangkan kasasi dan dimenangkan. Namun perlawanan Umar tidak berhenti disitu, putusan kasasi tersebut diuji kembali melalui pengajuan PK. Setelah melalui perjuangan yang sangat melelahkan, pada upaya hukum ini Umar akhirnya dimenangkan. (Dar)