Ngadu ke Dewan, Ratusan PTT Minta SK Bupati

oleh -1.141 views
oleh
Ratusan ptt datangi DPRD
Ratusan honorer tenaga kesehatan datangi DPRD Lombok Tengah

LOMBOKSATU.com – Ratusan pegawai honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) khususnya tenaga kesehatan (Nakes), Senin (15/11/2021) mendatangi Kantor DPRD Lombok Tengah. Kedatangan mereka untuk mengadukan nasip yang mereka alami selama.

Mereka merasa Pemkab Lombok Tengah selama ini berlaku kurang adil terhadap PTT Nakes. Pasalnya selama ini yang diangkat menjadi PPPK adalah para honorer yang berperofesi sebagai guru saja.

Sedangkan mereka yang bekerja sebagai tenaga kesehatan luput dari perhatian. Mereka meminta agar diberikan SK bupati dan diangkat juga menjadi PPPK seperti para guru. Mengingat gaji mereka saat ini tidak sebanding dengan masa dan beban kerja mereka.

Salah seorang Nakes, Umarni mengaku sudah mengabdi puluhan tahun. Sayangnya pengabdiannya itu kata Umarni tidak dihargai. Pengangkatan justru hanya diberikan bagi para guru saja.

Ia menjelaskan, gaji yang mereka terima hanya Rp 100 ribu per bulan. Sementara beban kerja mereka sangat berat. Terlebih lagi dengan adanya covid-19 membuat pekerjaan mereka semakin berat dan beresiko tinggi.

“Bagaimana kami dapat beli beras kalau kondisinya seperti ini. Bahkan penghasilan tukang sapu di pasaran jauh lebih besar,” ungkap Umarni.

Dalam hal ini pihaknya mengaku tidak menuntut gaji spektakuler. Yang ia harapkan hanyalah sedikit anggaran dari pemerintah daerah. Ia berharap hal ini bisa diperhatikan juga oleh para anggota dewan.

Hal yang sama disampaikan oleh Pegawai Tidak Tetap (PPT) lainnya, Rahmad Hidayat. Pihaknya mengaku bahwa tidak ada alasan dari Pemkab untuk tidak memperhatikan para pegawai yang bekerja di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini. Mengingat kondisinya sangat memperihatinkan, terutama dari segi gaji yang sangat minim.

Karena itu, pihaknya meminta Pemkab Lombok Tengah mengajukan kuota untuk PPPK dan berikan SK Bupati. Karena banyak dari mereka yang sudah karatan di dinas dengan nasip yang sangat memprihatinkan.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah Legewarman menegaskan, untuk pengangkatan melalui SK Bupati memang terakhir dilakukan pada 2015 dan kondisinya juga dari segi gaji tidak terlalu banyak.

Solusinya, menurut dia, memang para pegawai tidak tetap ini bisa diakomodir lewat PPPK. Karena memang kalau SK Bupati terkendala juga dengan anggaran daerah yang saat ini masih minim.

“Kalau tidak bisa lewat SK Bupati karena adanya regulasi terbaru, maka penting agar para PTT ini kita perjuangkan dari PPPK. Sehingga ke depan, PPPK ini tidak hanya dari guru saja akan tetapi dari berbagai sektor lainnya, termasuk dari para nakes dan lain sebagainya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Data ASN di BKPP Lombok Tengah, Didik Purwasetyadi menegaskan, para PTT terutama para nakes tidak perlu khawatir. Karena tahun 2022 Pemkab Lombok Tengah sudah mengajukan pengangkatan PPPK, termasuk salah satunya bagi para nakes.

“Untuk seleksi tahun 2022 kita sudah usulkan PPPK non guru, termasuk yang pelayanan kesehatan, usulan dari UPT ke Dikes dan selanjutnya kepada kami. Jadi kami mohon bersabar,” jelasnya. (Dar)