Agen Bansos Sembako tidak Layak, Siap-Siap Ditendang

oleh -1.950 views
oleh
Kepala Seksi Penanganan Pakir Miskin Dinsos Lombok Tengah Dede Sabitul Misak Makbul
Kepala Seksi Penanganan Pakir Miskin Dinsos Lombok Tengah Dede Sabitul Misak Makbul

LOMBOKSATU.com – Kepala Seksi Penanganan Pakir Miskin Dinsos Lombok Tengah Dede Sabitul Misak Makbul menegaskan, agen bansos sembako yang tidak layak siap-siap ditendang.

“Kalau tidak layak, kita tendang saja,” tegas Dede kepada wartawan di Praya, Senin (01/11/2021).

Hal ini guna menegakkan aturan yang mengucu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako.

Sebagai tindak lanjut peraturan tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Tengah langsung melakukan evaluasi menyeluruh, khususnya terhadap agen penyalur bansos sembako.

Dede mengungkapkan, penerapan aturan baru ini akan berdampak besar terhadap agen penyalur bansos sembako.

Bagaimana tidak kata Dede, sebelumnya disebutkan, penyalur bansos sembako adalah yang memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha yang sedang berjalan dengan lokasi usaha tetap dan/atau kegiatan tetap lainnya.

Akibatnya, bidang usaha apapun bisa menjadi agen. Misalnya toko bangunan, distributor pupuk dan jenis usaha lainnya bisa ikut nimbrung di dalamnya.

Namun di aturan terbaru ini, secara spesipik dijelaskan bahwa agen bansos sembako adalah mereka yang memiliki sumber penghasilan utama setiap hari yang bersumber dari kegiatan usaha yang menjual bahan pangan dengan lokasi tetap.

Dengan demikian, di luar toko yang menjual sembako, tidak boleh lagi menjadi agen penyalur.

Untuk memastikan hal tersebut, saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi dengan mendatangi langsung agen di masing-masing desa dan kelurahan.

Tujuannya untuk mengecek jenis barang yang dijual, harga, pelayanan, dan lainnya. Hasil sidak akan menentukan, apakah yang bersangkutan masih layak dipertahankan atau tidak.

“Jumlah agen kita sekitar 300 lebih, sebagian besar sudah kita datangi. Aturannya sudah sangat jelas. Kalau ada satu saja kriteria tidak terpenuhi, harus diberhentikan,” tegasnya.

Selain itu, evaluasi juga meliputi status pemilik usaha. Sesuai aturan, agen penyalur tidak boleh dari unsur perangkat desa dan PNS.

Bahkan anggota keluarga yang ada dalam satu Kepala Keluarga (KK) tidak boleh menjadi agen. Sementara laporan yang ia terima ada beberapa penyalur berstatus perangkat desa.

Jika laporan tersebut benar, pihaknya memastikan tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas. Hal ini sebagai upaya membenahi sistem penyaluran bantuan sembako untuk warga miskin.

Kendati demikian pihaknya belum bisa mengumumkan hasil evaluasi tersebut. Tapi yang jelas kata Dede, keputusan terkait hal itu akan diambil dalam waktu dekat.