BPN Dompu Perkuat Pemahaman Warga Madaprama soal Batas Kawasan Hutan

oleh -45 views
oleh
Jajaran Kantah Dompu saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Batas Kawasan Hutan bersama warga di Desa Madaprama, Kecamatan Woja

LOMBOKSATU.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu turut menghadiri kegiatan Sosialisasi Batas Kawasan Hutan yang digelar di Desa Madaprama, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Kamis (3/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu, Moh. Syafrijal, bersama jajaran terkait. Sosialisasi menjadi momentum penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai batas-batas kawasan hutan sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.

Pemahaman mengenai batas kawasan hutan dinilai penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman dalam penguasaan maupun pemanfaatan tanah. Selain itu, kejelasan batas juga menjadi bagian penting dalam mendukung kepastian hukum di bidang pertanahan.

Moh. Syafrijal menegaskan pemahaman masyarakat mengenai batas kawasan hutan harus terus diperkuat agar pengelolaan dan pemanfaatan tanah dapat dilakukan secara tertib serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kejelasan batas kawasan hutan bukan hanya soal garis di atas peta, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Karena itu, komunikasi dan pemahaman bersama harus terus kita bangun,” ujar Moh. Syafrijal.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang baik. Dengan adanya komunikasi yang terbuka, berbagai potensi persoalan terkait batas kawasan dapat diminimalkan sejak dini.

Sosialisasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kawasan hutan sekaligus memahami batas-batas pemanfaatan tanah yang berada di sekitar kawasan tersebut.

Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu berkomitmen untuk terus mendukung upaya penataan administrasi pertanahan, peningkatan kepastian hukum, serta pengelolaan tanah yang tertib dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman antara pemerintah dan masyarakat, sehingga pengelolaan pertanahan dapat berjalan lebih terarah tanpa mengabaikan aspek perlindungan kawasan hutan.