Pemda Lombok Timur dan PN Selong Perkuat Akses Keadilan melalui Zitting Plaats

oleh -8 views
oleh
pn
Penandatanganan nota kesepahaman Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dengan Ketua Pengadilan Negeri Selong Ida Bagus Oka Saputra M.

LOMBOKSATU.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan Pengadilan Negeri Selong memperkuat akses pelayanan hukum bagi masyarakat melalui penyediaan ruang sidang di tempat (zitting plaats).

Penguatan layanan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penyediaan Ruang Sidang di Tempat antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan Pengadilan Negeri Selong.

Nota kesepahaman ditandatangani Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama Ketua Pengadilan Negeri Selong Ida Bagus Oka Saputra M. di Ruang Rapat Bupati, Kamis (2/7/2026).

Kerja sama tersebut sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Regulasi tersebut menjadi landasan penyelenggaraan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu guna memberikan akses yang seluas-luasnya kepada pencari keadilan.

Layanan hukum tersebut mencakup pembebasan biaya perkara, persidangan di luar gedung pengadilan, serta Posbakum Pengadilan pada lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin mengatakan, kerja sama dengan Pengadilan Negeri Selong merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.

“Intinya dari kerja sama yang kita bangun dengan Pengadilan Negeri Selong adalah bagaimana supaya kita bisa memberikan pelayanan prima, pelayanan cepat kepada masyarakat,” ujar Bupati.

Menurutnya, penyelenggaraan sidang di tempat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses proses peradilan. Selain aspek jarak dan kemudahan layanan, keberadaan ruang sidang di tempat juga dinilai dapat memberikan kenyamanan psikologis bagi masyarakat yang harus berhadapan dengan proses hukum.

“Ini akan menambah kepercayaan diri masyarakat untuk memberikan penjelasan dan pembelaan diri yang lebih jelas, lebih lugas, dibanding di Pengadilan Negeri Selong,” ungkapnya.

Bupati berharap keberadaan layanan tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan hukum di Lombok Timur. “Mudah-mudahan ini akan memberikan makna yang baik,” imbuhnya.

Di sisi lain, Bupati berharap masyarakat Lombok Timur dapat semakin memahami pentingnya menaati hukum sehingga persoalan hukum dapat diminimalkan. Ia juga berharap masyarakat tidak banyak yang harus berurusan dengan proses hukum.