Perkuat Iklim Investasi Berkelanjutan, Pemkab Lombok Timur Siapkan Empat RDTR Baru

oleh -24 views
oleh
bupati lotim
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin

LOMBOKSATU.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengusulkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk empat kawasan strategis pada 2027 mendatang. Langkah ini dilakukan guna memperkuat kepastian tata ruang sekaligus mendukung iklim investasi yang berkelanjutan di daerah tersebut.

Empat kawasan yang diusulkan mendapatkan fasilitasi penyusunan RDTR dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah Kecamatan Sembalun, Kecamatan Jerowaru, Kecamatan Selong, serta kawasan Rasimas yang meliputi Kecamatan Terara, Sikur, dan Masbagik.

Rencana tersebut merupakan salah satu hasil konsultasi Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dengan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, di Jakarta, Selasa (3/06/2026). Pertemuan itu juga dihadiri Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik.

Bupati Haerul Warisin menyebut penyusunan RDTR menjadi langkah penting dalam menyiapkan ruang investasi yang terencana dan berkelanjutan. Dokumen tersebut akan memberikan kepastian pemanfaatan ruang bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

RDTR berfungsi sebagai pedoman operasional dalam penerbitan perizinan pembangunan, baik untuk perumahan, kawasan usaha, maupun fasilitas publik lainnya. Keberadaan dokumen ini juga menjadi instrumen untuk menjaga keteraturan tata ruang, mengurangi potensi konflik pemanfaatan lahan, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Pengalaman di Kecamatan Pringgabaya dan Sambelia menunjukkan pentingnya RDTR dalam mendorong investasi. Kedua wilayah tersebut sebelumnya telah memperoleh fasilitasi penyusunan RDTR dari Kementerian ATR/BPN pada 2024 dan kini mencatat peningkatan aktivitas investasi yang cukup signifikan.

Secara teknis, RDTR merupakan dokumen perencanaan tata ruang wilayah yang disusun secara rinci dan dilengkapi dengan peraturan zonasi. Dokumen ini menerjemahkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten ke dalam pengaturan spasial yang lebih operasional dan implementatif.

Selain menjadi dasar penerbitan perizinan, RDTR juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, pedoman penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), serta acuan dalam menjaga kualitas pembangunan wilayah.

Dalam pertemuan tersebut dibahas percepatan pembahasan lintas kementerian terkait Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kabupaten Lombok Timur. Percepatan regulasi tersebut dinilai penting untuk mendukung kepastian hukum dan arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.