Tanah Ulayat Jadi Perhatian Pemda Lotim, Bupati Tekankan Pentingnya Legalitas

oleh -15 views
oleh

LOMBOKSATU.com — Persoalan tanah ulayat di Kabupaten Lombok Timur mendapat perhatian serius Pemerintah Daerah. Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria, khususnya terkait tanah ulayat dan legalitas lahan masyarakat adat.

Hal tersebut disampaikan Bupati saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi NTB yang difokuskan di Lombok Timur, Senin (18/05/2026) di Rupatama I Kantor Bupati Lombok Timur.

Bupati Haerul menyebut persoalan tanah ulayat masih terjadi di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Sembalun dan Sambelia. Saat ini, pemerintah daerah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) terus melakukan upaya penyelesaian terhadap konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan pihak ketiga atau perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU).

“Persoalan tanah di Kabupaten Lombok Timur ini memang ada. Yang sedang kita atensi sekarang adalah menyelesaikan antara pihak ketiga atau perusahaan-perusahaan yang menggunakan hak guna usaha, sementara di dalamnya ada masyarakat yang mengusahakan lahan tersebut,” jelasnya.

Ia menargetkan persoalan tersebut dapat segera diselesaikan selama masa kepemimpinannya. Menurutnya, salah satu penyebab konflik agraria adalah kurangnya pemahaman masyarakat terkait status dan legalitas tanah ulayat. “Harus selesai di era saya karena saya sayang sama masyarakat,” ungkapnya.

Karena itu, Bupati berharap kegiatan sosialisasi tersebut mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat adat mengenai pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat agar tidak lagi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Mudah-mudahan dengan penjelasan nanti, jangan sampai tidak dicatat karena ini penting. Ini akan meng-clear-kan semua persoalan tanah yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur,” harapnya.

Bupati juga menekankan pentingnya legalitas tanah, termasuk keberadaan tanah ulayat, sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat adat. Ia meminta seluruh peserta mengikuti materi sosialisasi dengan baik agar dapat memahami prosedur dan manfaat pendaftaran tanah ulayat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat, Stanley, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat adat terkait kepastian hukum atas tanah ulayat.

Ia berharap adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pihak terkait untuk menciptakan tertib penguasaan tanah demi mewujudkan kemakmuran masyarakat, khususnya di Lombok Timur.

Kegiatan tersebut turut diisi pemaparan materi oleh Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono. Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan sejumlah sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, sertifikat hak milik Persyarikatan Muhammadiyah, wakaf, serta sertifikat Barang Milik Negara (BMN).

Selain masyarakat adat, kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forkopimda Lombok Timur, para camat, serta jajaran Kanwil ATR/BPN Provinsi NTB.