Pemkab Lombok Timur Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

oleh -16 views
oleh
bupati
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin

LOMBOKSATU.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur secara bertahap memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, mulai dari marbot, guru ngaji, ketua RT, hingga kepala lingkungan.

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin saat menghadiri Penandatanganan Surat Keputusan Penerima Bantuan Iuran Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Guru Ngaji, Marbot, Ketua RT, dan Kepala Lingkungan melalui dana zakat Tahun Anggaran 2026, Jumat (14/8/2026).

Bupati menyampaikan, program perlindungan sosial tersebut saat ini telah menjangkau 14 kecamatan dan ditargetkan segera diperluas hingga mencakup seluruh 21 kecamatan di Lombok Timur.

Menurutnya, perluasan program tersebut didasarkan pada peran strategis para penerima manfaat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Marbot dan guru ngaji, misalnya, memiliki kontribusi penting dalam pelayanan keagamaan dan pembinaan generasi.

“Mungkin kalau kita menghitung di NTB, jumlah marbot yang paling banyak pasti Lotim. Nah, inilah yang menjadi perhatian pemerintah. Marbot adalah petugas yang melayani masyarakat. Kemudian guru ngaji juga membantu pemerintah dalam menjaga dan memberikan ilmu pengetahuan kepada generasi anak didik. Jadi, tugasnya sangat berat dan mulia,” ungkapnya.

Peran pelayanan masyarakat juga dijalankan ketua RT dan kepala lingkungan. Keduanya memiliki tanggung jawab yang bersentuhan langsung dengan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di lingkungan masing-masing.

Di sisi lain, tugas tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan perlindungan sosial yang memadai. Terbatasnya insentif serta tidak adanya skema pensiun bagi marbot, guru ngaji, ketua RT, dan kepala lingkungan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bupati menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan memberikan perlindungan bagi peserta sekaligus memastikan adanya santunan bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

“Kalau misalnya sekarang marbot, berapa sih gaji marbot, upah yang diambil oleh marbot itu? Ketika dia meninggal dunia, tidak ada gaji pensiunnya. Makanya inilah yang menjadi pengganti perlindungan bagi keluarganya. Ketika hilang napas, itu menjadi pensiunnya,” jelasnya.

Program tersebut diharapkan menjadi bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada kelompok pekerja yang memiliki peran penting dalam pelayanan sosial kemasyarakatan, namun memiliki keterbatasan dari sisi pendapatan dan perlindungan jangka panjang.

Bupati selanjutnya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk proaktif mendukung perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga semakin banyak pekerja rentan dan keluarganya memperoleh perlindungan sosial.