LOMBOKSATU.com — DPRD Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna XIII Masa Sidang III Rapat Kesatu, Senin (10/8), dengan agenda penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin.
Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan arah kebijakan anggaran daerah sekaligus menyerahkan pembahasan KUA-PPAS kepada DPRD melalui Badan Anggaran untuk dibahas bersama sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menegaskan komitmen melanjutkan program prioritas, mempercepat pembangunan melalui pola tahun jamak, serta menciptakan iklim investasi dengan meningkatkan nilai tambah pada sektor-sektor unggulan daerah.
Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp3,176 triliun lebih. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp602 miliar lebih dan pendapatan transfer sekitar Rp2,554 triliun lebih.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp3,176 triliun lebih. Alokasi tersebut mencakup belanja pegawai sekitar Rp1,325 triliun lebih, belanja barang dan jasa Rp1,017 triliun lebih, serta belanja modal sekitar Rp298 miliar lebih.
Anggaran juga mencakup subsidi, hibah, bantuan sosial, serta dana bagi hasil dan dana desa yang dialokasikan untuk 239 desa di Kabupaten Lombok Timur.
Proyeksi pendapatan transfer dalam KUA-PPAS 2027 masih mengacu pada alokasi tahun 2026. Pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian setelah ketentuan resmi mengenai alokasi transfer pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2027 ditetapkan.
Melalui paripurna tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memulai tahapan pembahasan KUA-PPAS sebagai bagian dari proses penyusunan APBD 2027. Kedua pihak berkomitmen menjaga pembahasan secara transparan dan tepat waktu.
Selain Rapat Paripurna XIII, DPRD Lombok Timur pada hari yang sama juga menggelar Rapat Paripurna XII Masa Sidang III Rapat Ke-4 dengan agenda persetujuan penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dua Raperda tersebut mencakup Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
DPRD menyetujui penetapan kedua Raperda tersebut setelah mendengarkan laporan gabungan hasil pembahasan Gabungan Komisi Kesatu dan Gabungan Komisi Kedua.
Rangkaian rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam pembentukan peraturan daerah serta pembahasan kebijakan anggaran bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.





