Pemda Lombok Timur Konsultasikan Transisi PPPK Paruh Waktu ke BKN

oleh -3 views
oleh
bkn
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik menemui Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah di Jakarta

LOMBOKSATU.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus mengupayakan agar proses transisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dapat berlangsung secara tertib dan sesuai ketentuan.

Upaya tersebut dilakukan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik melalui konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keduanya menemui langsung Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Sekretaris Daerah menjelaskan, Lombok Timur memiliki jumlah PPPK paruh waktu yang cukup besar, mencapai 10.998 orang atau menjadi yang terbesar ketujuh secara nasional. Jumlah tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam proses penataan dan transisi menuju status PPPK penuh waktu.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dinilai telah mampu mengakomodasi keberadaan PPPK paruh waktu sehingga tidak menimbulkan gejolak berarti. Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Kepala BKN yang menilai Bupati Lombok Timur telah menunjukkan komitmen dalam mengayomi para PPPK.

Terkait transisi menuju PPPK penuh waktu, Sekda menyampaikan bahwa jumlah atau kuota yang akan diberikan kepada Lombok Timur nantinya akan ditentukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk kondisi celah fiskal dan faktor lainnya yang dirumuskan oleh BKN.

Sementara itu, kriteria prioritas dalam penentuan PPPK paruh waktu yang akan diusulkan menjadi PPPK penuh waktu masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari BKN. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akan menjadikan kriteria tersebut sebagai dasar dalam proses pengusulan.

Meski demikian, faktor usia menjadi salah satu perhatian Bupati dalam upaya memastikan proses transisi berlangsung secara berkeadilan, khususnya bagi PPPK yang telah lama mengabdikan diri.

“Pak Bupati berkomitmen di depan Kepala BKN, setelah kriteria ditetapkan tidak pandang bulu, artinya sesuai keadilan. Kalau memang bobot utamanya, terbesar itu adalah faktor usia, maka faktor usia itulah yang akan menjadi acuan Bupati dalam pengusulan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” pungkas Sekda.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada terbatasnya ruang fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tetap berkomitmen mengakomodasi tenaga honorer melalui skema PPPK paruh waktu.

Komitmen tersebut diwujudkan dengan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja maupun merumahkan tenaga honorer yang ada. Pengecualian berlaku bagi sejumlah tenaga yang mengajukan pengunduran diri secara mandiri atau dikenai tindakan akibat pelanggaran disiplin.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menjaga keberlanjutan pengabdian tenaga honorer sekaligus menata sumber daya aparatur secara bertahap sesuai kemampuan fiskal dan ketentuan pemerintah pusat.