Bupati Lotim: Kesadaran Bayar Pajak Kunci Kemajuan Daerah

oleh -9 views
oleh
lotim
Bupati Lombok Timur Drs. H Haerul Warisin, M.Si

LOMBOKSATU.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023, Selasa (14/07/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) II Kantor Bupati Lombok Timur itu dibuka Bupati H. Haerul Warisin sebagai upaya meningkatkan kesadaran pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Haerul Warisin menegaskan bahwa kesadaran membayar pajak merupakan fondasi kemajuan daerah. Menurutnya, pembangunan hanya dapat berjalan apabila masyarakat berpartisipasi memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib.

“Tidak mungkin kita membangun daerah dan negara tanpa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Aparatur desa, camat, lurah, dan kepala desa harus memahami seluruh objek pajak yang berpotensi meningkatkan PAD,” tegasnya.

Bupati juga meminta seluruh aparatur pemerintahan aktif mengidentifikasi potensi pajak baru di wilayah masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Terkait penerangan jalan, Bupati menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah daerah dengan sektor swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), termasuk bersama PT PLN.

Menurutnya, pembangunan tiang dan lampu penerangan jalan melalui skema tersebut akan menjadi aset daerah yang tersertifikasi sehingga manfaatnya dapat dinikmati masyarakat secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Bapenda Lombok Timur H. Hasni melaporkan realisasi penerimaan pajak daerah hingga 13 Juli 2026 telah mencapai 50,26 persen, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Meski demikian, Hasni menilai target penerimaan tahun 2026 masih memerlukan berbagai terobosan. Optimalisasi potensi pajak yang belum tergarap menjadi langkah penting untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Kami akan terus mengingatkan wajib pajak agar lebih sadar dan tertib memenuhi kewajibannya. Pajak hotel dan restoran menggunakan sistem self-assessment, sedangkan jenis pajak lainnya dihitung oleh petugas,” jelas Hasni.

Pada kesempatan tersebut, Bapenda juga menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2026 sebagai bentuk insentif kepada masyarakat.

Program itu meliputi penghapusan seluruh denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 15 Juni hingga 30 September 2026 bagi seluruh wajib pajak di Nusa Tenggara Barat.

Pemerintah Provinsi NTB juga memberikan keringanan tunggakan sebesar 100 persen bagi wajib pajak dengan tunggakan lebih dari lima tahun, khususnya tunggakan tahun 2020 ke bawah.

Selain itu, kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi atau balik nama menjadi pelat NTB memperoleh potongan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen beserta pembebasan denda.

Kebijakan insentif tersebut berlaku mulai 15 Juni hingga 19 September 2026 dan diharapkan mendorong masyarakat segera memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan jumlah kendaraan berpelat NTB.

Melalui sosialisasi, program pemutihan, dan sinergi lintas sektor, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur optimistis kepatuhan wajib pajak terus meningkat sehingga Pendapatan Asli Daerah dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat.