Menangkan Sengketa Batas di MA, Inilah Harapan Sekda Loteng

oleh -303 views
Sekda
Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya, ST., MT,

LOMBOKSATU.com – Sengketa batas wilayah Lombok Tengah dan Lombok Barat menemui titik terang. Setelah melalui proses hukum, Mahkamah Agung RI mengabulkan seluruh permohonan pemohon dalam hal ini Kabupaten Lombok Tengah.

Hal itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 P/HUM/2023 terkait Perkara Hak Uji Materil terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat yang diterima pada hari Rabu, 15 Maret 2023.

Beberapa poin amar putusan tersebut di antaranya mengabulkan atau menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, dan memerintahkan atau mewajibkan kepada termohon untuk mencabut Permendagri Nomor : 93 Tahun 2017 mengenai batas keduanya.

Atas hasil putusan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya, ST., MT, meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang, dan menjaga kondusifitas.

Masyarakat jangan terpancing dengan segala bentuk isu yang berkembang. Saat ini kata Sekda, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menunggu tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Mari kita dukung langkah Kemendagri untuk menindaklanjuti putusan MA dengan tetap berpegang teguh pada prinsip negara hukum. Menciptakan ekosistem informasi yang sehat, dan khusuk menjalankan ibadah puasa,” kata Sekda, Kamis (30/03/2023).

Diketahui, batas wilayah dua kabupaten telah disepakati dalam Rapat Koordinasi dan Klarifikasi Batas Daerah Wilayah III antara Kabupaten Lombok Barat dengan Kabupaten Lombok Tengah di Hotel Menara Peninsula Jakarta, tanggal 9 Juni 2016.

Pada saat itu, Pemerintah Lombok Tengah dan Pemerintah Lombok Barat sepakat bahwa segmen batas kedua kabupaten yang merujuk kepada Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor 267 Tahun 1992 yang di antaranya meliputi :

Dimulai dari Tanjung Jagog yang ditandai oleh TK-001 dengan koordinat 8⁰ 52′ 22.300″ LS dan 116⁰ 06′ 33.700″ BT yang terletak pada batas Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah dengan Desa Buwun Mas Sekotong Tengah Lombok Barat.

Selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit, selanjutnya menyusuri As (Median Line) jalan setapak sampai pada TK-002 dengan koordinat 8⁰ 51′ 44.100″ LS dan 116⁰ 06′ 50.600″ BT yang terletak pada Batas Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah dengan Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Tengah Kabupaten Lombok Barat.

Berikutnya, Titik Koordinat (TK) 002 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) jalan setapak sampai pada TK B dengan koordinat 8⁰ 51′ 19.950″ LS dan 116⁰ 06′ 00.130″ BT yang terletak pada Batas Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah dengan Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Tengah Kabupaten Lombok Barat.

No More Posts Available.

No more pages to load.