Sosialisasi Batas Hutan di Desa Mumbu, Kantah Dompu Dorong Kepastian Hukum Pertanahan

oleh -12 views
oleh
Suasana kegiatan Sosialisasi Batas Kawasan Hutan yang dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu di Desa Mumbu, Kecamatan Woja

DOMPU — Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu terus mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Salah satunya melalui keikutsertaan dalam kegiatan Sosialisasi Batas Kawasan Hutan di wilayah Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu pada Kamis, 3/9/2026.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu, Reynold Emmanuel, S. Tr., bersama jajaran terkait. Sosialisasi dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai batas kawasan hutan serta berbagai aspek pertanahan yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat didorong untuk memahami secara lebih jelas batas-batas kawasan hutan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman maupun potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu, Reynold Emmanuel, menegaskan bahwa kejelasan batas kawasan merupakan bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum dan tertib pertanahan.

“Kejelasan batas kawasan hutan bukan hanya soal garis di atas peta, tetapi juga menjadi dasar penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah konflik, dan memastikan tanah dimanfaatkan sesuai ketentuan,” ujar Reynold.

Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan komunikasi dan sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan.

Karena itu, melalui sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kawasan hutan sekaligus memastikan penguasaan dan pemanfaatan tanah dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin membangun pemahaman bersama. Pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan harus berjalan searah agar tertib pertanahan dan kepastian hukum dapat benar-benar diwujudkan,” tambahnya.

Kegiatan Sosialisasi Batas Kawasan Hutan di Desa Mumbu ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi sekaligus membuka ruang komunikasi yang konstruktif dalam pengelolaan pertanahan dan kawasan hutan.

Dengan adanya pemahaman yang sama mengenai batas kawasan, potensi persoalan pertanahan dapat diminimalisasi dan pengelolaan tanah maupun kawasan hutan dapat dilakukan secara lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.