THR Masih Diupayakan, TPP Tidak Ada Kenaikan

oleh -454 views
oleh
sekda lombok tengah lalu firman wijaya
Sekda Loteng Lalu Firman Wijaya

LOMBOKSATU.com – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan masih diupayakan Pemkab Lombok Tengah. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya, Rabu (05/04/023).

Menurut Sekda, Pemkab Lombok Tengah sudah menyiapka anggaran sebesar Rp 40 miliar untuk THR ASN. Adapun pemberian THR bagi ASN tahun ini tetap mengikuti aturan yang ada. Sementara untuk TPP ASN tidak ada kenaikan.

Sementara untuk tenaga honorer, dipastikan tidak ada THR. “THR untuk honorer belum ada,” kata Firman.

Seperti diketahui, pemberian THR ini tertaung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.

Di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” ujarnya.

Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023. (Dar)