Berkunjung ke Lotim, Menhut Serahkan 6 SK Perhutanan Sosial Seluas 560,57 Hektar

oleh -96 views
oleh
menhut

LOMBOKSATU.com – Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, secara resmi menyerahkan enam Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perhutanan Sosial kepada masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Total luas lahan mencapai 560,57 hektar. Program yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.

Penyerahan SK tersebut dilakukan Menteri Kehutanan di kawasan Hutan Lindung lokasi wisata edukasi terpadu dan camping area Otak Aik–Loang Gali, Desa Toya Aikmel, Lombok Timur, Sabtu (7/3/2026).

Dari enam SK yang diserahkan, lima di antaranya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat di Kabupaten Lombok Timur, sementara satu SK diberikan kepada masyarakat di Kabupaten Lombok Barat.

Dalam arahannya, Raja Juli Antoni menegaskan pemberian akses legal pengelolaan kawasan hutan kepada masyarakat merupakan amanah langsung dari Presiden Republik Indonesia.

Ia meminta masyarakat memanfaatkan lahan tersebut secara maksimal agar lebih produktif dan memberikan manfaat ekonomi.

“Ini adalah amanah dari Bapak Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat. Jika dulu bapak dan ibu masuk kawasan hutan sering dicegat polisi hutan, sekarang negara justru memberikan akses legal untuk mengelolanya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hingga tahun 2025 program Perhutanan Sosial secara nasional telah mencakup sekitar tiga juta hektar lahan yang melibatkan 1,34 juta kepala keluarga.

Sementara di Provinsi NTB, pemerintah masih mengidentifikasi potensi sekitar 90 ribu hektar kawasan yang dapat didistribusikan kepada masyarakat guna mendorong peningkatan kesejahteraan.

Selain penyerahan SK, pemerintah juga mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan wilayah terintegrasi yang difokuskan di tiga daerah, yakni Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima.

Skema ini diharapkan mampu mengintegrasikan aktivitas ekonomi masyarakat mulai dari proses produksi hingga penanganan pascapanen.

Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik menyampaikan kebijakan tersebut menjadi peluang besar bagi daerah untuk menekan angka kemiskinan, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Ia mengungkapkan bahwa sekitar 13,6 persen penduduk miskin di Lombok Timur mayoritas berada di wilayah pinggiran hutan.

Dengan adanya program perhutanan sosial, masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk memanfaatkan sumber daya hutan secara legal dan produktif.

“Alhamdulillah, Bapak Menteri sangat berpihak kepada masyarakat hutan kita. Jika dulu masyarakat harus berjuang hingga ke Jakarta untuk mendapatkan izin, sekarang prosesnya jauh lebih mudah dan berpihak pada rakyat kecil,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga tengah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan potensi sumber daya alam, salah satunya dengan mengajukan izin pengelolaan kawasan Hutan Joben.

Sekda optimistis, dengan tata kelola yang baik, kawasan tersebut dapat menjadi sumber PAD baru yang signifikan bagi pembangunan daerah.

Kunjungan kerja Menteri Kehutanan ini turut didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, pejabat tinggi Kementerian Kehutanan, Asisten I Pemerintah Provinsi NTB, jajaran pimpinan OPD, camat dan kepala desa di Lombok Timur, serta para penerima SK Perhutanan Sosial.