LOMBOKSATU.com – Proses Pilkades antar waktu di Desa Lekor, Kecamatan Janapria Lombok Tengah yang dijadwalkan Rabu (10/11/2021) mendatang terancam batal. Hal ini dipicu perdebatan teknis pelaksanaan Pilkades antar waktu.
Sebagian masyarakat menginginkan Pilkades antar waktu dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2019 tentang pemilihan kepala desa.
Di sisi lain ada beberapa kelompok masyarakat yang ingin menyelenggarakan Pilkades antar waktu hanya dengan musyawarah. Atau dengan kata lain mengenyampingkan aturan yang sudah ada.
Kepada wartawan beberapa hari lalu, salah seorang Bakal Calon Kepala Desa Lekor Zainal Abidin, SH mengungkapkan, proses Pilkades antar waktu di Lekor awalnya berjalan mulus.
Masalah baru muncul ketika beberapa kelompok di Desa Lekor memaksa Panitia Pilkades untuk melanggar aturan yang menjadi panduan dalam proses pergantian kepala desa tersebut.
Selain tidak ingin memakai aturan, kelompok-kelompok tersebut juga menghendaki proses Pilkades dilakukan dua putaran.
Usulan tersebut menurutnya tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, pemilihan kepala desa merupakan agenda penting yang harus terselenggara dengan terencana dengan aturan yang jelas.
Namun yang terjadi saat ini justeru sebaliknya. Kelompok tersebut ingin memaksakan Pilkades terselenggara dengan mencampakkan Perbup.
Celakanya lagi kata Zainal, beberapa oknum di Desa Lekor menekan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar menandatangani persetujuan pelaksanaan Pilkades.
Hal itu menurutnya sangat keliru. Pasalnya, apa yang dipaksakan saat ini jelas melanggar hukum. Jika disanggupi maka akan berakibat fatal bagi pribadi Ketua BPD.
“Kalau sampai Ketua BPD tandatangan, saya pastikan persoalan ini akan berakhir di Polres Lombok Tengah,” ancamnya.
Sikap ngotot oknum-oknum tersebut diduga sarat kepentingan. Ia curiga kelompok tersebut sengaja dipasang untuk meloloskan salah satu kandidat.
Zainal menjelaskan, dalam Perbup telah diatur sangat terperinci mengenai tatacara dan proses pemilihan kepala desa.
Pada bagian ketiga tentang penjaringan bakal calon pasal sebelas huruf 4 sampai 6 menjelaskan bahwa calon kades paling sedikit 2 dan paling banyak 3 orang.
Namun jika yang memenuhi syarat lebih dari 3 calon, maka panitia diminta melakukan seleksi tambahan dengan kriteria pengalaman kerja di lembaga pemerintahan, jenjang pendidikan, dan usia.
Dalam Perbup tersebut menguraikan dengan sangat terperinci perihal nilai atau skor untuk masing-masing kriteria yang dimaksud.
Selain itu di dalamnya tidak ada yang menjelaskan tentang dua putaran sebagaimana yang diinginkan kelompok tertentu di Lekor selama ini.
Adapun kondisi di Lekor saat ini lanjut Zainal, jumlah kandidat yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat lebih dari lima. Sehingga jika mengacu pada Perbup tersebut sistem perengkingan harus dijalankan.
Masalahnya kata Zainal, jika itu sampai terjadi maka secara otomatis salah seorang kandidat yang diduga dijagokan kelompok tersebut tidak akan lolos, baik jika mengacu pada pengalaman kerja, pendidikan maupun usia.
Beberapa pihak diduga ingin menciderai proses Pilkades dengan money politik. Informasi yang ia terima, pendukung salah satu calon sudah menyiapkan uang dalam jumlah besar untuk memberikan para pemegang hak suara dalam pemilihan nanti.
Secara pribadi mantan pejabat Dinas Perhubungan Lombok Tengah tersebut mengaku tidak khawatir dengan hal tersebut. Karena ia percaya masih banyak para tokoh pemegang hak suara di Desa Lekor tidak akan tergiur dengan iming-iming materi.
“Kami tidak akan menjual desa ini dengan uang yang tidak seberapa. Kalau ada yang beranggapan bisa berbuat segalanya dengan uang, salah besar,” tegasnya.
Baginya, siapapun yang mendapat mandat nantinya, tidak ada persoalan. Tapi yang terpenting saat ini proses Pilkades ini bisa berjalan dengan baik dan memuaskan masyarakat.
“Kalaupun saya kalah tidak masalah. Tapi yang jelas saya akan berjuang jangan sampai keluarga masyarakat kami di Lekor dibodoh bodohi oleh segelintir oknum yang hanya mementingkan pribadinya,” jelasnya.
Ia mengaku tidak habis pikir, dengan sikap kelompok-kelompok tersebut. Dulu mereka menolak SK Bupati terkait penunjukan Lalu Suara sebagai PJS.
Sekarang sepakterjang oknum-oknum tersebut justeru berbalik. Harusnya aturan ditaati, bukan sebaliknya menciderai demi memuluskan keinginan.
Namun demikian, berbabagai manuver tersebut sudah tercium sejak awal. Baik oleh kandidat maupun warga Lekor secara umum.
“Masyarakat kami sudah cerdas. Manuver seperti ini sudah tidak layak jual di Desa Lekor,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua BPD Lekor Ikiriadi membenarkan adanya tekanan terhadap dirinya agar segera menandatangani pelaksanaan Pilkades dengan cara musyawarah. Namun pihaknya menegaskan tidak akan pernah mau tunduk dengan hal-hal seperti itu.
Dalam hal ini pihaknya menegaskan akan melaksanakan Pilkades sesuai Perbup. Keputusan ini kata Ikiriadi sudah disepakati oleh seluruh anggota BPD dan para pihak lain di Desa Lekor.
Pihaknya juga mengaku siap mempertanggungjawabkan keputusannya tersebut, baik secara pribadi maupun kelembagaan.
“Kami BPD bertugas mengawal peraturan, akan sangat naif kalau kami sendiri yang melanggar. Intinya saya mati untuk masyarakat Desa Lekor. Jadi walaupun ditekan dengan cara apapun saya tidak mau tunduk. Apapun alasannya aturan tetap harus ditegakkan,” kata Ikiriadi dengan wajah berapi api.
Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh laporan masyarakat di Desa Lekor agar lebih bijak dalam menyikapi persoalan ini. Dalam persoalan seperti ini manuver politik memang sesuatu yang sangat wajar. Namun ia sangat berharap semua itu jangan sampai menciderai asas kebenaran, apalagi sampai mengorbankan masyarakat. (Dar)





