Menuju Pembiasaan Perilaku Baru, Dispar Terbitkan SOP

oleh -1.464 views

MENUJU new normal atau pembiasaan perilaku baru, Dinas Pariwisata Lombok Timur menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan covid-19 dalam sektor pariwisata yang ditandatangi Kepala Dinas Pariwiasata Lombok Timur, Dr. H. Mugni, M.Pd, tertanggal 16 Juni 2020.

Dalam SOP tersebut dijelaskan, pariwisata adalah sektor pembangunan jangka panjang yang akan terus berkembang menopang kehidupan manusia. Untuk itu pembangunan layak berorientasi pariwisata, yakni alam lestari, budaya kokoh, dan agama bergairah.

Di samping itu, harus juga disadari bahwa pembangunan pariwisata adalah kerja multipihak. Sejak mewabah Covid-19, sektor pariwisata menjadi lumpuh karena wabah ini kontradiksi dengan kepariwisataan.

Pencegahan wabah ini dengan melarang orang berkumpul lebih dari 5 orang. Melarang berlama-lama di area publik. Slogan yang paling ngetren, “Kami bekerja, Anda di rumah saja/stay at home. Sementara parwisata, datang dan berkumpullah sebanyak-banyaknya dan berlama-lama’. Pandemi terus berlanjut dan kehidupan harus terus berjalan.

Dua hal yang kontradiksi ini harus dicarikan jalan tengah. Pariwisata harus kembali bergairah dengan taat pada standar protokol pencegahan Covid-19. Protokol Pencegahan harus dipahami, ditaati dan dilaksanakan dengan kesadaran individual super tinggi.

Untuk mengarahkan aktivitas kepariwisataan di Kabupaten Lombok Timur di era Covid-19, Dinas Parisata Kabupaten Lombok Timur menetapkan Stadar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan Covid-19 di sektor Pariwisata, sebagai berikut:

Pertama, protokol pencegahan Covid-19 yakni: (1) clean (bersih), (2) healthy (sehat), (3) safety (aman), (4) sering-sering cuci tangan di air mengalir dengan sabun, (5) selalu memakai masker, (7) jaga jarak, (8) sadari kafasitas ruangan publik.

Kedua, kewajiban pengelola/pelaku pariwisata: (1) menyiapkan tempat cuci tangan dari gentong Desa Penakak Masbagik Timur, dengan ketentuan: (a) selau terisi air, (b) tersedia sabun cair (c) tersedia lap tangan, dan (d) tersedia buangan limbah bekas air cuci tangan, (2) menyiapkan thermo gun, (3) menyiapkan masker, (4) mengadakan penyemprotan, (5) menyiapkan hand sanitizer, (6) melatih para karyawan agar taat pada standar covid-19 dalam pelayanan, (7) mengecek kesehatan (suhu tubuh) pengunjung, (8) menjamin terjaganya jaga jarak, (9) membatasi jumlah pengunjung maksimal 50%, (10) membatasi durasi pengunjung, (11) mengisi kolam renang maksimal 30%, (12) membatasi durasi pengunjung di kolam maksimal 2 jam, (13) mengisi kamar hotel/home stay satu kamar hanya untuk satu orang kecuali suami isteri, (14) mengembalikan (memulangkan) pengunjung (wisatawan) yang tidak taat protokol, (15) berkoordinasi dengan pemerintah desa/badan keamanan desa/polmas/polsek/ camat petugas kesehatan/puskesmas, (16) menyampaikan laporan tertuis jumlah pengunjung kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur setiap hari via WA dan laporan lengkap upline setiap minggu.

Ketiga, Kewajiban Pengunjung Wisatawan: (1) menjamin diri sehat untuk berkunjung ke destinasilfasilitas pariwisata, (2) selalu memakai maker dengan benar, (3) menjaga jarak, (4) tidak berlama-lama di destinasifasilitas pariwisata dan bila terpaksa berlama-lama harus menaati seluruh protokol covid-19, (5) menaati seluruh arahan petugas.

Keempat kewajiban pemerintah: (1) Dinas Pariwisata: (a) Memastikan selurh protokol dan SOP berjalan dengan baik, (b) berkordinasi dengan OPD terkait untuk optimalisasi pelaksanaan protokol dan SOP. (2) Kecamatan: (a) memonitoring destinasilfasilitas pariwisata di wilayah masing-masing untuk taat protokol dan SOP; (b) menyetop sementara beroperasinya destinasilfasilitas pariwisata yang ada di wilayah masing-masing yang melanggar protokol covid-19 dan SOP. (3) Kepala Desa/Lurah: (a) menjaga desa/ lingkungan supaya tercegah dari penularan covid-19; (b) memonitoring dan melaksanakan standar covid-19/sOP untuk pengunjung bagi yang desa/kelurahannya menjadi destinasi dan belum berkarcis. Kades/Lurah dapat menugasi BKD/Pokdarwis untuk tugas-tugas tersebut.