Hadiri Paripurna DPRD, Wabup Lotim Apresiasi Penetapan Dua Perda Inisiatif

oleh -97 views
oleh

LOMBOKSATU.com – Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menghadiri Rapat Paripurna IX DPRD dalam rangka penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (5/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Wabup menyampaikan apresiasi atas lahirnya dua regulasi yang dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat serta mendorong pengembangan sektor pariwisata daerah.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Lombok Timur itu juga dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Dua raperda yang disahkan dalam rapat tersebut yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Dalam pendapat akhirnya, Wabup Edwin Hadiwijaya menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menginisiasi serta membahas kedua raperda tersebut hingga tahap penetapan.

Menurutnya, lahirnya dua regulasi ini merupakan respons terhadap kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum dan pengaturan yang lebih jelas dalam pembangunan daerah.

Ia menegaskan bahwa perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat akan memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan masyarakat adat, sekaligus melindungi serta memberdayakan mereka dalam proses pembangunan daerah.

Sementara itu, perda tentang penyelenggaraan kepariwisataan dinilai penting untuk mendukung perkembangan pariwisata Lombok Timur yang semakin dinamis.

Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan pengembangan pariwisata tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, mengangkat kearifan lokal, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Wabup juga menilai kedua perda ini memiliki keterkaitan yang kuat. Menurutnya, pengembangan pariwisata harus berpijak pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat adat sehingga aktivitas budaya masyarakat tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat menjadi daya tarik wisata yang bernilai edukatif.

Sementara itu, dalam laporan Gabungan Komisi DPRD Lombok Timur disampaikan bahwa Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan upaya memberikan dasar hukum terhadap keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melalui perda tersebut, masyarakat hukum adat nantinya akan melalui proses pengakuan secara formal sebelum memperoleh perlindungan, pemberdayaan, serta pemenuhan hak-haknya.

Pengakuan itu diberikan dengan sejumlah persyaratan, di antaranya komunitas adat masih hidup dan menjalankan tradisinya, tidak bertentangan dengan perkembangan zaman, serta tetap selaras dengan prinsip NKRI.

Sementara itu, raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan diharapkan mampu menjadi pedoman dalam pengembangan sektor pariwisata daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat potensi kearifan lokal.

Wabup berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dan masyarakat terus terjalin dalam mengawal pelaksanaan kedua perda tersebut agar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lombok Timur.