LOMBOKSATU.com – DPRD Lombok Tengah angkat bicara terkait adanya temuan Ombudsman NTB terkait penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Bantuan Program Sembako periode Januari-Maret 2022.
Hal itu banyak dikeluhkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akibat adanya praktik pemaksaan kepada KPM untuk membeli sembako yang sudah dipaketkan.
Bahkan para wakil rakyat ini dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada dinas terkait, untuk mengetahui secara detail permasalahan tersebut.
Karena mereka sangat menyayangkan adanya permasalahan tersebut, mengingat seharusnya bantuan kepada masyarakat tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Yasir Amrillah menegaskan bahwa, carut marutnya penyaluran BPNT melalui PT Pos untuk bulan Januari -Maret 2022 berbentuk uang tunai senilai Rp. 200.000 perbulan untuk satu KPM terdapat permasalahan, karena tidak maksimalnya pengawasan.
“Kami tekankan bahwa pemaksaan kepada KPM juga tidak boleh terjadi, karena pada aturannya KPM boleh dan bebas belanja di warung terdekat dan itu sudah ada aturan,” ungkap Yasir Amrillah, Minggu (06/03/2022).
Pihaknya menegaskan bahwa dugaan intimidasi kepada KPM yang apabila tidak membeli barang di satu tempat dan akan dicoret namanya dari daftar penerima bantuan, sangat tidak dibenarkan dengan alasan apapun.
Karena dengan adanya permasalahan tersebut akan merugikan masyarakat yang menerima bantuan karena itu tidak boleh ada pemaksaan yang bisa merugikan masyarakat.
“Saya meminta kepada Dinas Sosial untuk segera melakukan pengawasan penyaluran BPNT secara maksimal dan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pemaksaan ataupun intimidasi kepada KPM,” terang politisi PAN itu.
Untuk memperjelas permasalahan ini, pihaknya akan mengagendakan dalam waktu dekat ini memanggil Dinsos dan pihak PT Pos serta berbagai pihak yang terkait untuk menjelaskan apa yang terjadi dan kenapa hal demikian bisa terjadi di lapangan.
Hal ini untuk mengantisipasi permasalahan tersebut terulang kembali. “Pemanggilan kita lakukan supaya kedepan tidak terjadi kembali dan masyarakat bisa dengan tenang menerima bantuan tanpa harus ada ketakutan,” terangnya.
Pihaknya menegaskan penyaluran BPNT ini harus tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Pasalnya, dalam Keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin Nomor: 29/ 6/SK/HK.01/2/2022 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari- Maret sudah jelas mekanismenya.
“Karena sudah disebutkan pemanfaatan bantuan program sembako untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan dan pembelian bisa dilakukan di mana saja, kapan saja serta jumlah dan jenis sesuai dengan kebutuhan,” terangnya. (Dar)