LOMBOKSATU.com – Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan yang berlangsung Selasa (9/11/2021) di gedung DPRD setempat itu, Bupati menegaskan KUA dan PPAS disusun bersifat antisipatif, responsif, dan fleksibel.
Disebutkan, acuan pemerintah kabupaten menyusun, membahas dan menetapkan APBD tahun anggaran 2022 adalah peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Permendagri ini menurut bupati, sebagai bagian dari upaya menjaga konsistensi kebijakan pemerintah daerah. Dan saat ini, RAPBD Lombok Timur tahun anggaran 2022 disusun dengan tetap mempertimbangkan perkembangan dan kondisi daerah, termasuk pandemi covid-19.
“Pemerintah daerah berupaya, penyusunan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 melakukan penguatan belanja yang berkualitas,” ungkapnya.
Untuk memulihkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, program tahun 2022 disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah dan kemampuan keuangan.
Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp. 2, 911 triliun, dengan rincian PAD sebesar Rp. 438,741 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp. 2,441 triliun, pendapatan daerah yang sah berupa pendapatan hibah IDMIP, hibah UPLAND, dan sumbangan pihak ketiga sebesar Rp. 30,379 miliar.
Bupati juga memaparkan komponen belanja Daerah sebesar Rp3,141 triliun yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1,882 triliun, belanja modal Rp785,199 miliar, belanja tak terduga sebesar Rp18,9 milyar, serta belanja transfer Rp454,215 miliar.
Dari sisi pembiayaan daerah sebesar Rp293,250 miliar dan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp63,232 miliar.
Rapat paripurna yang berlangsung di Rupatama DPRD Lombok Timur tersebut selain dihadiri unsur pimpinan dan 34 anggota dewan juga dihadiri Sekda, Forkopimda, Staf ahli, dan pimpinan OPD Kabupaten Lombok Timur.





