14 Desa Persiapan Terancam tidak Bisa Definitif, Dewan Turun Gunung 

oleh -213 views
oleh

LOMBOKSATU.com – Sebanyak 14 Desa Persiapan di Lombok Tengah terancam tidak bisa definitif.

Perkara itu lantaran sejumlah data yang dari panitia pemekaran masing-masing desa banyak yang tidak sinkron dengan data di Ranperda.

Termasuk dalam naskah akademik yang ada di tangan Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Desa DPRD Lombok Tengah.

Pansus DPRD Loteng terpaksa turun gunung ke masing-masing desa persiapan untuk mengkroscek dan menyelesaikan langsung persoalan yang ada.

Ketua Pansus Pemekaran Desa DPRD Loteng, Ahmad Rifa’i mengungkapkan kegiatan pembuktian lapangan akan berlangung dua hari mulai hari Selasa (18/6) untuk 6 desa persiapan, dan untuk Rabu (19/06/2024) menuju 8 desa persiapan.

“Fatal kalau masih ada kesalahan, karena kalau sampai tidak terjadi Paripurna di hari Kamis (20/06} itu nanti, maka desa itu tidak akan definitif dan harus menunggu lima tahun lagi,” ungkapnya.

Sejumlah persoalan yang muncul antara lain mengenai luas wilayah desa, jumlah penduduk, jumlah dusun dan penduduk, hingga masalah status tanah tempat pembangunan kantor desa.

Dari pantauan media ini dalam kunjungan lapangan ini mendapati sejumlah data yang memang tidak sinkron.

Antara lain untuk Desa Masjuring yang merupakan pemekaran dari Desa Bonder, terdapat masalah pada lokasi kantor desa.

“Ini bingung jadinya, panitia (Pemekaran, Red) menyampaikan kantor desa di Dusun Jurang Are I, tapi di Ranperda tercantum di Dusun Buntimb,” ungkap H. Ahkam selaku Wakil Ketua Pansus sekaligus membagi tugas masing-masing anggota Pansus yang ikut untuk mengecek ketidaksinkronan data.

Begitu juga dengan desa persiapan Mentokok Selanglet yang merupakan pemekaran dari Desa Penujak yang justru masalahnya berada pada luas wilayah desa.

Panitia mengungkap luas wilayah desa sebesar 663 ha, sementara di Ranperda mencapai 664,7 ha. Di naskah akademik justru hanya 574 hektare.

Untuk Desa Awang sendiri persoalan hampir sama dengan desa Mentokok Selanglet mengenai luas wilayah.

Ranperda dan Panitia menyampaikan seluas 1.500 hektare, sementara di naskah akademik bertambah menjadi 1.600 hektare.

Untuk desa persiapan Nandus sebagai pemekaran Desa Mertak Kecamatan Pujut sangat berbeda antara keterangan panitia dengan Ranperda dan naskah akademik.

Terutama pada luas wilayah yang hanya disampaikan 896 ha tetapi pada Ranperda seluas 1.563,33 hektare dan 1.563 hektare pada naskah akademik.

“Kalau ini tidak diselesaikan maka sekali lagi tunggu lima tahun lagi,” tegas H. Ahkam mengingatkan kembali.

Persoalan yang hampir sama terjadi di Desa persiapan Awang sebagai pemekaran dari Desa Mertak.

Luas wilayah yang tertera di Ranperda dan disampaikan oleh panitia di angka 1.600 hektare sementara di naskah akademik mencapai 1.600 hektare.

“Kami yakin kalau dari PMD dan Bagian Hukum akan mengiyakan, tapi kami dari Pansus belum tentu kalau memang tidak clear,” tegas Rifa’i di akhir kunjungannya bersama 15 anggota Pansus. (Dar)

oleh