DPRD Loteng Segera Revisi Perda Penundaan Pilkades

oleh -352 views
Lege Warman
Lege Warman

LOMBOKSATU.com Peraturan Daerah (Perda) penundaan Pemilihan Kepala Desa di Lombok Tengah segera direvisi.

Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah Lege Warman mengatakan, penundaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades sudah menjadi kebijakan Pemerintah Pusat, sehingga daerah harus mengikuti kebijakan tersebut.

“Kemendagri mengeluarkan moratorium Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades atas dasar keamanan. Kita harus menyesuaikan dengan merevisi Perda Pilkades, yang mestinya digelar tahun 2024, menjadi tahun 2025,” kata Lege, Selasa (28/03/2023).

Ia menjelaskan, hal yang mendasari penundaan Pilkades yang semestinya dilakukan pada tahun 2024 mendatang dan ditunda sampai dengan tahun 2025 ialah karena, pada saat itu akan disibukkan dengan Pemilu dan Pilkada.

“Untuk menindak lanjuti hal tersebut, DPRD akan segera melakukan revisi Perda terkait pemerintahan desa dalam hal ini Pilkades,” jelasnya.

Pelaksanaan Pilkades di Lombok Tengah, ia melanjutkan akan diatur pada triwulan pertama di tahun 2025 agar tidak terlalu lama dijabat oleh penjabat ASN.

“Kami akan segera masukkan menjadi propemperda tahun ini jika surat resmi dari Kemendagri sudah masuk,” paparnya. (Dar)