Berkas Pembayaran Termin Terancam tidak Ditandatangani

oleh -1.081 views
Kabag Adpem Setdakab Lombok Timur Rozikin
Kabag Adpem Setdakab Lombok Timur Rozikin

LOMBOKSATU. com – Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Lombok Timur ditengarai belum memberikan berkas laporan administrasi terhadap Bagian Administrasi Pembangunan (Adpem) Setdakab.

Akibatnya, mulai hari ini Kepala Bagian (Kabag) Adpem Rozikin mengancam, tidak akan menandatangi berkas pengajuan pembayaran termin proyek pada OPD yang bersangkutan.

“Mulai hari ini, saya tidak akan menandatangani termin pembayaran proyek, kalau tidak ada berkas laporan masuk,” tegas Rozikin pada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (17/11/2021).

Meski demikian pihaknya tidak tinggal diam. Kabag Adpem mulai hari ini menerjunkan timnya untuk menjemput laporan di masing-masing OPD. “Kami jemput bola dengan menurunkan tim hari ini,” tukasnya.

Ia juga mengaku sudah melayangkan surat yang ditandatangani Sekda pada bulan Mei lalu. “Kita bersurat ke dinas-dinas ini agar laporan itu masuk ke administrasi pembangunan. Kami ini bagian dari administrasi bukan itu hanya ke sini datang duduk dapat uang,” tegasnya.

Parahnya lagi, ketika Kabag Adpem minta ke OPD malah ia diminta untuk meminta laporan di dinas lain. Tanpa laporan itu, sekarang pihaknya dengan tegas tidak akan menandatangi termin pembayaran semua pekerjaan itu.

“Mulai hari ini saya tidak mau tanda tangan. Ndak ada teman dan saudara. Pokoknya sekarang ini tidak akan saya tanda tangani sebelum ada laporan lengkapnya,” ketusnya lagi.

Lebih lanjut ia menegaskan, sampai saat pelaporan triwulan ketiga ada juga yang belum masuk. Padahal sudah masuk triwulan keempat. Namun demikian pihaknya terus melakukan pemantauan progres penyerapan APBD.

“Kami sudah monitoring untuk melihat keadaan seperti apa proyek itu di luar hingga batas akhir,” paparnya sembari berharap bisa direalisasikan semuanya sampai akhir Desember 2021.

Hal yang disayangkan, Rozikin ketika OPD tidak menyampaikan laporan melalui Bagian Adpem. Padahal penyampaian laporan itu sesuai dengan edaran bupati tentang proses pelaksanaan kegiatan pada APBD Lombok Timur 2021 tertanggal 11 Januari 2021.

Di dalam edaran, poin C tentang pelaporan menyebutkan, kata Rozikin bahwa “menyampaikan laporan realisasi anggaran (fisik dan keuangan) secara berkala paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Lombok Timur”.

Bahkan edaran itu menyebutkan, “apabila dipandang terdapat hal-hal yang kurang jelas terkait butir-butir edaran yang tertuang dalam surat edaran ini dapat dikonsultasikan kepada Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Lombok Timur”.