Gapensi Mensinyalir Kasus Proyek Gedung Mapolres Berpotensi Seret Oknum Pejabat

oleh -2.287 views
Bahan-bahan pembangunan gedung Mapolres Loteng
Proyek Gedung Mapolres Loteng dan materialnya

LOMBOKSATU.com – Humas Gabungan Penyedia Jasa Konstruksi (Gapensi) Kabupaten Lombok Tengah M Irpan mensinyalir kasus proyek pembangunan gedung Mapolres Lombok Tengah berpotensi menyeret sejumlah oknum pejabat.

Kepada wartawan, Sabtu (16/10/2021) Irpan menegaskan, kasus ini tidak hanya kontraktor yang terindikasi melakukan kesalahan dalam proyek tersebut. Tapi diduga akan menyeret sejumlah oknum pejabat yang terlibat dalam proyek senilai Rp6,5 miliar itu, khususnya pejabat Dinas PUPR.

Irpan menyebutkan sejumlah pajabat yang terindikasi terlibat itu, mantan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Bagian Keuangan sekaligus Plt Inspektur pada Inspektorat dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Tiga orang tersebut menurut Irpan, merupakan penanggungjawab yang menyetujui perubahan spesifikasi pembangunan gedung Mapolres Loteng itu.

Irpan menegaskan, para pejabat tersebut tidak bisa lepas tangan. Karena dalam hukum, tandatangan yang dibubuhkan dalam surat tersebut memiliki konsekuensi besar, jika terjadi hal-hal yang melanggar aturan dan perundang undangan.

Ia juga mensinyalir proyek pembangunan gedung Mapolres Lombok Tengah ada upaya pembiaran oleh pejabat tersebut. Hal itu dibuktikan dengan pembayaran yang rutin dilakukan kepada pihak kontraktor.

Kalau memang para pejabat tersebut menjalankan tugas dengan baik, lanjutnya, tentu saja proyek tersebut tidak akan dibayar. Mengingat pengerjaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

“Selama ini pemerintah daerah membayar sesuatu yang salah,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya meminta para pihak yang terkait dalam persoalan ini bertanggung jawab, bukan membiarkan masalah menjadi lebih besar.

Menganggapi hal tersebut, mantan Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya kepada wartawan mengaku tidak mempermasalahkan jika ada pihak-pihak yang berspekulasi mengenai kemungkinan pejabat ikut terseret hukum dalam proyek gedung Mapolres.

Menurut Firman, perkiraan itu merupakan hal yang sangat wajar. “Orang memperkirakan ya boleh saja,” kata Firman via handphone, Sabtu (16/10/2021).

Meski demikian, ia juga membenarkan bahwa surat persetujuan persyaratan lelang telah ia tandatangani. Ia telah menyetujui surat persetujuan yang disusun oleh PPK. Dan sesuai aturan harus disetujui oleh kuasa pengguna anggaran.

Surat itu kemudian kata dia, menjadi salah satu pedoman pelaksanaan proyek. Selanjutnya, di lapangan proyek dikerjakan dengan pengawasan PPK dan konsultan.

“Surat itu juga mewakili harapan kami agar proyek memperoleh output yang baik,” jelasnya.

Adapun dirinya selaku pejabat tinggi pratama hanya bertugas membayar sesuai volume pekerjaan. Pembayaran bisa dilakukan apabila semua ketentuan telah dijalankan oleh pihak kontraktor dan tentunya setelah disetujui bagian keuangan.

Namun jika ternyata ditemukan perubahan teknis pengerjaan ataupun material di lapangan, merupakan tanggungjawab PPK selaku pejabat yang ditunjuk mengawal pelaksanaan proyek.

Kewenangannya saat itu sebagai kuasa pengguna anggaran hanya bertugas membayar. Sedangkan mengenai teknis dan persoalan di lapangan, merupakan kewenangan dan tanggungjawab penuh PPK.

Lebih lanjut ia menjelaskan, para pihak yang terlibat dalam proyek, termasuk dirinya saat itu memang tetap memiliki keterkaitan. Hanya saja menyangkut tatacara pengerjaan, kualitas material dan lainnya merupakan tanggungjawab PPK. “Biar jelas coba tanya langsung ke PPK saja,” ujarnya.

Sementara itu, PPK tidak bisa ditelphone. Begitu juga saat dicari ke rumahnya, yang bersangkutan tidak berada di tempat. (Dar)