Dewan Minta Bupati Batalkan SK Penjabat Kades Lekor

oleh -1.983 views
Dewan minta penjabat kades lekor
Ahmad rifa'i

LOMBOSATU.com – Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Ahmad Rifa’i meminta bupati membatalkan surat keputusan (SK) penunjukan Penjabat Kepala Desa Lekor.

Ia menyampaikan hal itu sebagai respon atas polemik yang terjadi di masyarakat akibat terbitnya SK Bupati tentang penunjukan Penjabat Kades Lekor Kecamatan Janapria.

Menurut Rifa’i, penyelesain polemik ini harus segera. Jika tidak ia khawatirkan akan menimbulkan gejolak dan persoalan baru di masyarakat.

“Kalau bisa penjabat yang mendapat SK ini jangan dipaksakan. Kalau tetap ngotot  pasti ribut. Sebagai warga Lekor saya tidak bisa terima jika keluarga kami ribut lantaran persoalan seperti ini,” kata Rifa’i, Kamis (12/08/2021).

BACA juga: Polemik Penjabat Kedes Lekor

Menurutnya, penempatan penjabat ini di Desa Lekor akan menimbulkan banyak persoalan. Sebaliknya jika terjadi pergantian tidak akan ada persoalan, karena  para pihak di Lekor termasuk BPD telah menyatakan sikap menolak yang bersangkutan.

“Sebenarnya pak Bupati tidak perlu ragu kalau mau mencabut SK itu, karena alasannya kuat. Justru kalau dipaksakan akan menimbulkan polemik yang lebih besar,” terangnya.

Rifa’i menegaskan, siapapun yang akan jadi penjabat sebenarnya merupakan kewenangan bupati. Hanya saja jika ada penolakan terhadap pejabat itu, tentu harus menjadi pertimbangan kepala daerah.

Dalam kesempatan tersebut, dewan tiga periode tersebut mengapresiasi sikap warga dalam persoalan ini. Ia meyakini perjuangan warga melalui Aliansi Lekor Bersatu  (Ali Batu) mempunyai alasan yang kuat.

Hal itu terlihat dari penyatuan para tokoh di dalamnya. Jika tidak ada alasan mendasar, pihaknya mengaku pesimis para pentolan aktifis yang selama ini sebenarnya sudah “gantung pedang” tersebut mau bersatu memperjuangkan aspirasi yang sama.

Berangkat dari fakta tersebut, pihaknya berpandangan bahwa gerakan ini murni untuk kepentingan masyarakat Lekor secara menyeluruh tanpa tendensi pribadi atau kelompok tertentu.

“Penolakan sebenarnya tidak hanya karena ketahuan masyarakat terhadap   kemampuan penjabat bersangkutan. Tapi lebih dari itu. Sebenarnya ada beberapa prinsip yang tidak bisa dibuka ke publik,” kata Rifa’i.

Untuk itu pihaknya berharap kepada bupati agar lebih bijak menyikapi persoalan ini. “Sebelum 17 Agustus persoalan ini harus tuntas,” pintanya.

Sementara itu, lambannya penyelesaian masalah ini mulai memantik kemarahan warga. Ketua Aliansi Lekor Bersatu Khaerudin menegaskan, tetap akan melakukan penyegelan kantor desa.

Langkah itu, setelah tidak ada solusi dari Camat Janapria H. Mahlan. Sesuai kesepakatan, penyegelan akan berlangsung Senin pekan depan bersamaan dengan aksi besar-besaran warga di kantor desa.

“Kami telepon camat, tapi jawabannya tidak memuaskan. Jadi sesuai kesepakatan awal, kantor desa harus kita segel,” tegasnya.

Khairudin menegaskan, kemarahan warga saat ini semakin bertambah menyusul informasi pencairan dana oleh penjabat kepla desa tersebut.

Dalam kondisi seperti ini, seharusnya dia tidak memaksakan diri. Apalagi melakukan tindakan yang justru memancing emosi warga.

Ia mengakui, dengan SK penunjukan yang bersangkutan memang berhak mencairkan anggaran desa. Hanya saja kondisi masyarakat juga harus menjadi perhatian. “Kalau seperti ini sama saja menantang,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya mendesak Bupati segera  membatalkan SK dan menggantinya dengan warga Lekor yang lebih layak. “Bila perlu pak Bupati turun langsung ke Lekor,” pungkasnya. (Dar)