Hari ini Pemkab Lotim Berlakukan PPKM Darurat Imbangan

oleh -1.091 views
Pemda Lotim menggelar konferensi pers pemberlakuan PPKM Darurat Imbangan
Satgas Covid-19 Lombok Timur gelar konferensi pers pemberlakuan PPKM Darurat

LOMBOKSATU.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur hari ini (14/07/2021) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Imbangan.

Hal ini mengacu pada surat edaran Bupati Lombok Timur tentang PPKM Darurat Imbangan. “Edaran ini berlaku sejak hari ini sampai tanggal 20 Juli 2021,” papar Sekda Lotim HM Juaini Taofik dalam konferensi pers, Rabu (14/07/2021).

Menurut Sekda, pemberlakuan ini guna mencegah penyebaran virus corona karena dari 10 kabupaten/kota di NTB, Lombok Timur masih zona kuning. “Teorinya pencegahan tentu lebih baik dari pada mengobati,” ungkapnya.

Selain itu, pemberlakuan PPKM Darurat Imbangan, Pemkab Lotim juga akan melakukan penyekatan di tiga titik yakni posko Jenggik, Sukaraja, dan Pelabuhan Kayangan. Di tiga pintu masuk ini akan dilakukan screening dan mamastikan penerapan protokol kesehatan.

Mengenai lebaran Idul Adha, dalam surat edaran poin 7 menyebutkan, pelaksanaan kegiatan peribadatan. Khususnya Sholat Idul Adha dapat dilakukan pada tempat ibadah dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021M dapat dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

“intinya pelaksanaan ibadah salat Idul Adha dibolehkan. Dan dianjurkan di tempat terbuka dengan mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.

Selain itu pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.