Diduga Hamili Gadis Belia, Tiga Pemuda Diringkus Polres Loteng

oleh -1.470 views
Polres loteng meringkus tiga pemuda
Polres Loteng menggelar konferensi pers penangkapan tiga pemuda yang diduga hamili gadis 13 tahum

LOMBOKSATU.com – Polres Lombok Tengah (Loteng) meringkus tiga pemuda asal Kecamatan Batukliang, Yu (31), AH (17) dan KDS (17) awal bulan Juli kemarin.

Polisi mengamankan tiga pemuda itu karena mereka menjadi terduga telah menyetubuhi Mawar (bukan nama sebenarnya), gadis belia 13 tahun asal Kecamatan Batukliang hingga hamil. Satu pelaku, KDS diketahui masih berstatus sebagai pelajar.

Atas perbuatannya tersebut, ketiganya pun kini terancam hukuman berat hingga kurungan selama 15 tahun. “Pelakunya ada tiga, satu sudah dewasa. Sementra dua pelaku lainnya masih bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra Permana, SIK, Kamis (8/7/2021).

Para terduga menyetubuhi Mawar, sekitar bulan Juni lalu. Kala itu, korban tengah berada di rumah pelaku AH memiliki hubungan asmara dengan korban. Pelaku merayu korban dan menjanjikan untuk menikahi. Korban yang termakan rayuan kemudian mengiyakan AH.

Tidak lama berselang, datang dua pelaku lainnya Yu dan KDS yang juga ikut menyetubuhi korban secara bergiliran. Korban sendiri melakukan hal itu sebanyak lima kali. Dua kali oleh Yu dan pacarnya AH serta satu kali oleh KDS.

Pasca kejadian itu, pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang lain. Namun selang sebulan kemudian, korban hamil.

Ia pun menceritakan prihal kehamilan tersebut kepada ibunya yang selanjutnya memberitahukan ayah korban. Geram, ayah korban pada 1 Juli kemarin kemudin melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Begitu mendapat laporan aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan para pelaku yang disebut oleh korban. “Ketiga terduga pelaku langsung kita amankan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban,” sebut Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya tersebut ketiga pelaku terjerat pasal 81 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dengan denda maksimal Rp 5 miliar.

Mereka juga terancam pasal 287 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. “Kita juga mengamankan belasan alat bukti untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini,” terangnya.