Kasus Kades Lekor, FKD “Pasang Badan”, DPMD Memilih Diam

oleh -1.316 views
Ketua FKD Loteng Suasto Hadiputro Armin

LOMBOKSATU.com – Kasus dugaan penipuan investor yang menyeret Kepala Desa Lekor Kecamatan Janapria inisial AS mendapat perhatian khusus dari Forum Kepala Desa (FKD) Kabupaten Lombok Tengah.

Sebagai bentuk pembelaan terhadap anggotanya, FKD Lombok Tengah terus berupaya membantu penyelesaian. Mulai dari meloby pihak pelapor hingga pengajuan penangguhan penahanan sudah dilakukan untuk mengeluarkan AS dari ruang pengap tahanan Polda NTB.

Kepada wartawan, Kamis (03/06/2021), Ketua FKD Lombok Tengah Suasto Hadiputro Armin mengaku siap “pasang badan” membela Kades Lekor. Pihaknya akan mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Restorative justice merupakan penyelesaian masalah yang mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik.

Upaya penyelesaian ini, kata Suasto mendapat respon positif dari pelapor. Kendati penangguhan penahanan belum dikabulkan, namun dari komunikasi yang diupayakan beberapa waktu lalu pihak pelapor telah memberikan lampu hijau.

Dalam hal ini pelapor meminta pengembalian dana yang telah diterima terlapor. Namun saat ditanya mengenai jumlah dan mekanisme pengembalian dana yang dimaksud, Suasto yang juga mantan penyidik Polri tersebut belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Jika FKD sudah mulai melakukan pembelaan, lain halnya dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah yang terkesan masih tutup mata dengan kasus tersebut. Saat dimintai keterangan terkait kasus tersebut, Kepala DPMD enggan memberikan tanggapan apapun.

Sementara keluarga terlapor meminta polisi bertindak adil dalam menyelesaikan persoalan ini. Mereka percaya Kepala Desa Lekor bukan pelaku utama seperti yang diberitakan media massa, melainkan sebagai korban. Termasuk mengenai kerugian Rp12 miliar, menurut mereka sangat mengada ada.

Dalam hal ini mereka berharap agar kasus ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan tanpa ada proses hukum seperti saat ini. (Dar)