Dewan Paripurnakan Berakhirnya Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Periode 2015-2020

oleh -1.087 views
DPRD Lombok Tengah gelar sidang paripurna berakhirnya jabatan bupati dan wakil bupati periode 2015-2020

LOMBOKSATU.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  menggelar sidang paripurna guna mengumumkan akhir masa jabatan Bupati Lombok Tengah HM Suhaili FT dan Wakil Bupati HL Pathul Bahri. Sebelum membacakan pengumuman akhir jabatan bupati dan wakil bupati, Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid terlebih dahulu membacakan pengantar masa persidangan II tahun sidang 2021.

Tauhid dalam pidato pengantar sidang paripurna masa sidang II ini menguraikan, menindaklanjuti ketentuan pasal 79 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf a dan b serta ayat 2 huruf a dan b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Kemudian diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan atau wakil gubernur serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan atau wakil bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Sesuai keputusan pimpinan DPRD Lombok Tengah Nomor 1 tahun 2021 tentang jadwal kegiatan DPRD masa persidangan kedua, maka melalui rapat paripurna ini DPRD mengumumkan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah. “Ini sekaligus membuka masa persidangan kedua tahun 2021,” kata Tauhid saat sidang paripurna, Jumat (22/01/2021).

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, H Lalu Ahmad Rumiawan mengatakan, untuk melaksanakan ketentuan pasal 79 ayat 1 UU 23/2014 sebagaimana telah dua kali diubah. Terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, maka DPRD melaksanakan rapat paripurna untuk mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati.
Disebutkan, memperhatikan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor: 131.52-691 tahun 2016 tentang pengangkatan Bupati Lombok Tengah tanggal 12 Februari 2016 dan dilantik pada Rabu 17 Februari 2016 dan keputusan Mendagri Nomor: 132.52-692 tahun 2016 tentang pengangkatan wakil Bupati Lombok Tengah pada 12 Februari 2016.

Pengumuman bahwa masa jabatan Bupati HM Suhaili FT dan Wakil Bupati H Lalu Pathul Bahri berakhir pada 17 Februari 2021. Hal ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Selain itu itu, pemberhentian itu mengacu pada Surat Sekertaris Daerah atas nama gubernur NTB nomor: 120/272/Pem, Januari 2021 prihal kelengkapan administrasi pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah. (Adv/Dar)

Kerjasama Bagian Humas Sekretariat DPRD Lombok Tengah dengan LOMBOKSATU.com