Soal Zakat Profesi, Bupati Ingatkan Kepala Sekolah dan Kanit

oleh -7.076 views

LOMBOKSATU.com Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy mengingatkan kepala sekolah dan Kanit UPTD Dikbud untuk memberikan pemahaman soal zakat profesi yang harus dikeluarkan para guru.

Bupati menegaskan hal itu saat rapat koordinasi dengan Kepala SMP dan Kepala UPTD Dikbud se-Lombok Timur, Kamis (07/01/2021) di Masjid Kantor Bupati.

Ia berharap tidak ada lagi jajaran guru yang hanya membayar infaq dan sadaqah, melainkan zakat profesi sesuai ketentuan.

Zakat ini dikecualikan bagi guru dan aparatur sipil negara (ASN) yang termasuk golongan mustahiq karena pendapatannya malah minus, dengan catatan bukan akibat pembiayaan konsumtif.

Para guru, ungkap bupati, harus memahami bahwa zakat yang terkumpul dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk ASN dan guru.

Disebutkan, Baznas Lombok Timur dalam upaya mengoptimalkan potensi zakat tidak hanya melalui ASN dan guru, karena itu koordinasi dengan sejumlah pihak terkait terus diupayakan.

Pada kesempatan itu, bupati mengawali sambutannya pada acara tersebut dengan mendoakan seluruh tim TRC BPBD Lombok Timur yang mengalami kecelakaan pada Rabu (06/01/2021) sehingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia, dan lainnya luka-luka.