LOMBOKSATU.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim) bersama pihak terkait duduk bareng untuk membahas kasus pekerja migran Indonesia (PMI) Yuli Handayani asal Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga yang saat ini masih dalam penanganan Konsulat Jendral Republik Indonesia.
Hadir Ketua DPRD, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Camat Suralaga, Kepala Desa Suralaga, dan Kapolsek Suralaga di Rupatama DPRD, Selasa (11/11/2020).
Ketua DPRD, Murnan menyampaikan, seharusnya pihak Disnakertrans segera menyelesaikan proses pemulangan PMI asal Dusun Gubuk Puntik Desa Suralaga, agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan, sehingga keluarga menjadi tenang.
“Disnaker harus menyikapi kasus ini dengan serius, agar tidak menyebabkan hal yang tidak kita inginkan. Disnaker juga perlu melakukan indetifikasi terkait data pekerja migran yang ada di Kabupaten Lombok Timur ini,” tegasnya.
Menurutnya, pendataan PMI perlu dilakukan Disnaker melalui pemerintah desa untuk mempermudah identifikasi jumlah masyarakat yang keluar negeri, baik yang menggunakan jalur resmi maupun tidak.
“Dengan pendataan, kita akan tahu mana masyarakat yang ilegal dan legal. Pemerintah tidak bisa memojokkan atau menyalahkan masyarakat yang berangkat keluar negeri. Mereka juga punya alasan kuat seperti pendapatannya yang sangat minim untuk menghidupi keluarganya,” terangnya.
Murman berharap Disnaker menyiapkan payung hukum sebagai perlindungan dan mengantisipasi persoalan-persoalan atau kemungkinan yang akan muncul seperti hari ini.
“Harus segera disiapkan payung hukum dan kita kaji bersama-sama, karena masyarakat juga butuh kepastian hukum seperti persoalan yang saat ini terjadi. Perlu diprioritaskan,” ujarnya.
Kepala Disnaker yang diwakili Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (PPTK) Muh Hirsan menyampaikan, persoalan PMI asal Suralaga, saat ini masih ditangani KJRI Dubai yakni di negara timor tengah untuk diproses pemulangannya.
“Masalah PMI atas nama Yuli Handayani tersebut kini sudah ditangani pihak KJRI, tinggal menunggu keberangkatan pemulangan saja kok, ya kita sabarlah. Proses pemulangannya juga kan butuh waktu,” tegas Hirsan.
Hirsan mengakui proses pemulangan PMI asal Gubuk Puntik Desa Suralaga tersebut memang cukup lama, pasalnya Yuli adalah PMI yang diduga dianiaya majikannya. Harus diperiksa juga oleh negara penempatan, karena aturan setelah pandemi corona virus beda dengan sebelumnya. PMI juga perlu diperiksa dan dikarantia sebelum diberangkatkan pulang.