Kades Setungkeplingsar Minta Bupati Terbitkan Peraturan Penggunaan DD

oleh -4.789 views

LOMBOKSATU.com – Kepala Desa Setungkeplingsar Kecamatan Keruak Kbupaten Lombok Timur, Saipul Muslimin meminta Bupati Lombok Timur untuk membuat peraturan bupati (Perbup) dalam penggunaan dana desa (DD) untuk mencegah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), karena sampai saat ini masih banyak desa yang belum berani menggunakan dananya meski sudah ada.

“Pantauan kita di lapangan, sebagian pemerintah desa sudah menganggarkan bahkan sudah membelanjakan sebagaimana himbaun pemerintah daerah, namun sebagian lainnya belum berani. Mereka masih menunggu peraturan bupati,” ujar Saipul Muslimin, Ahad (29/03/2020).

Menurutnya, himbauan untuk memberikan bantuan warga lewat padat karya atau kegiatan lain sepertinya agak sulit diterapkan, mengingat warga masih mengisolasi diri dengan diam di dalam rumah sehingga IKD mengusulkan agar bupati membuat Perbup yang salah satu pasalnya untuk membeli sembako warga yang lockdown guna perbaikan gizi.

Saipul mangakui, Perbup yang dikeluarkan oleh bupati tahun ini memang ada untuk perbaikan gizi masyarakat miskin, tetapi redaksi di sistem keuangan desa (Siskeudes) yang lebih spesifik terutama dalam keadaan darurat seperti sekarang ini untuk memberikan bantuan gizi warga tidak tercantum.

Merurut Saipul Muslimin, dengan nemberi bantuan makan dan minum yang cukup gizi, vitamin, dan protein bisa meningkatkan imunitas tubuh. Jika imunitas tubuh sudah bagus, maka kekebalan tubuh akan semakin kuat menahan segala macam bentuk virus,” terang Saipul Muslimin yang juga menjabat sebagai Ketua I Ikatan Kepala Desa (IKD) Kabupaten Lombok Timur itu.

Ia mengapresiasi perhatian bupati kepada masyarakat untuk mewajibkan dana desa untuk pembangunan rumah tidak layak huni, pencegahan stunting. “Tapi situasi seperti saat ini, nyawa jauh lebih penting untuk kita tolong dengan memberikan bantuan makanan yang jadi kebutuhan ditengah situasi lockdown,” ungkapnya.

Lebih lanjut Saipul Muslimin mengatakan, jika mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehataan Pasal 55 ayat 1 menyatakan, “Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.”

Sedangkan ayat 2, “Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.”

Namun demikian, pemerintah desa baru bisa melaksakan apa yang dalam undang-undang itu, manakala ada peraturan bupati sebagai turunannya. “Ini situasi darurat, maka kita harap bupati segera menurunkan Perbup sebagai dasar kita mengekskusi anggaran di desa untuk membantu warga,” pungkas Epol panggilan akrabnya.