Reskrim Polres Lombok Timur Amankan 3 Spesialis Pencurian Mobil

oleh -919 views

LOMBOKSATU – Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, S.IK, mengatakan, tim khusus dari kepolisian berhasil mengaman tiga orang spesialis pelaku pencurian mobil dan motor.

“Ketiga tersangka yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial DI sebagai pengambil kendaraan (pemetik), TR dan DI sebagai penadah, sedangkan dua orang lagi masih dalam pengejaran yakni ED (pemetik) dan AN selaku penampung barang curian,” jelas Yogi, Kamis (08/08/2019).

Para tersangka menurut Yogi, bekerja melakukan pencurian kendaraan sesuai dengan pesanan dari oknum penadah yang bedomisili di wilayah Ampenan Kota Mataram dan memiliki jaringan antar daerah.

“Pelaku bekerja atas dasar permintaan pendah yang akan merubah NOKA (Nomor Rangka) dan NOSIN (Nomer Mesin) sesuai dengan surat kendaraan yang sudah ada seperti BPKB ini asli,” jelasnya sembari menunjukkan BPKB yang menjadi barang bukti.

Yogi menjelaskan, gudang tempat penadah menampung kendaraan hasil curian di Taliwang Mataram sudah digrebek dan geledah, tapi untuk sementara ini tiga orang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) yakni pemetik, perantara dan penadah.

Adapun modus pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan kunci leter T untuk membuka pintu mobil setelah itu pelaku DI menyambung kabel positif dan negatif untuk menghidupkan mobil dengan membutuhkan waktu sekitar 4 menit langsung dibawa lari keperantara pertama yaitu T untuk dipreteli baru dibawa kepenadah berinisial A.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Reskrim Polres Lombok Timur diantaranya, satu ban serep dum truck, satu unit dum truck curian di RSS Lendang Bedurik Selong Lombok Timur, satu unit carry colt hasil curian di Sembalun Lombok Timur, satu unit carry 1.5 diduga berasal dari Pringgabaya, satu unit sepeda motor mega pro yang dibeli dari hasil penjualan dum truck.

Selain itu, Satreskrim mengamankan, uang hasil upah penjualan dum truck Rp.1 juta dari dompet DA, uang sisa hasil penjualan dum truck Rp.900 ribu diamankan dari dompet DI, kunci leter T, STNK, dan tiga kunci roda di rumah DA di Pringgasela Lombok Timur.